PEMENUHAN NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus di Desa Shabah Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin)
Abstrak
Nafkah iddah merupakan kewajiban mantan suami kepada mantan istri
selama masa tunggu (iddah) setelah perceraian. Penelitian ini membahas mengenai
pemenuhan nafkah iddah pasca perceraian di Desa Shabah, Kecamatan Bungur,
Kabupaten Tapin. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus dimana
mantan suami tidak memenuhi kewajiban tersebut, baik karena ketidaktahuan,
ketidakmampuan ekonomi, maupun karena anggapan bahwa kewajiban tersebut
telah berakhir seiring perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pemenuhan nafkah iddah pasca perceraian, baik itu nafkah sandang,pangan, dan
papan, serta nafkah terhadap anak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (empiris/sosiologis) dan metode pendekatan social-legal. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada tiga responden yang
merupakan mantan istri yang telah bercerai, serta satu informan sebagai tokoh
masyarakat. Selain itu, dokumentasi dan literatur hukum terkait juga digunakan
sebagai data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pemenuhan nafkah iddah di
Desa Shabah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin belum dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Hasil analisis data menunjukkan bahwa para mantan istri
yang telah bercerai tidak menerima nafkah selama masa iddah, baik dalam bentuk
sandang, pangan, maupun papan. Selain itu, kewajiban mantan suami dalam
memberikan nafkah untuk pendidikan anak juga tidak terpenuhi. Kondisi ini jelas
bertentangan dengan ketentuan dalam hukum Islam dan hukum positif yang berlaku
di Indonesia, di mana mantan suami tetap memiliki tanggung jawab untuk
menafkahi mantan istri selama masa iddah serta menanggung biaya hidup dan
pendidikan anak pasca perceraian.