ANALISIS “PEMBAYARAN TIMPANG” TERHADAP JASA PENYEWAAN LAPANGAN FUTSAL KECAMATAN DAHA SELATAN
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pembayaran timpang dalam
penyewaan lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan, mengenai pembayaran sewa
lapangan futsal, yang mana sewa tersebut dibayar oleh kedua belah klub yang akan
bertanding, akan tetapi banyak kejadian-kejadian yang bayarnya itu tidak sama rata
antara kedua belah klub. Misalkan klub A dan B bertanding dan bayar sewa
lapangan futsal tersebut seharga Rp. 100.000, yang mana klub memenangkan
pertandingan tersebut maka klubnya akan bayar lebih sedikit dibandingkan klub
yang kalah. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembayaran
timpang terhadap jasa penyewaan lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif.
Subjek penelitian ini adalah tim/klub (club) yang bermain futsal dan
pemilik/pengelola lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan. Adapun objek
penelitian ini adalah pembayaran timpang pada jasa penyewaan penyewaan
lapangan futsal Kecamatan Daha Selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyewaan lapangan futsal
Kecamatan Daha Selatan telah memenuhi unsur dasar akad ijarah, seperti
kesepakatan, waktu sewa, dan sistem booking. Sorotan utama adalah sistem
pembayaran timpang, yaitu biaya sewa lebih banyak dibebankan kepada tim yang
kalah. Meskipun berdasarkan kesepakatan, sistem ini mengandung unsur
ketidakjelasan (gharar) dan ketidaktahuan (jahalah), sehingga bertentangan dengan
prinsip keadilan dalam ekonomi syariah.