Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #440

PRAKTIK UNDIAN DALAM JUAL BELI BARANG PECAH BELAH PADA TOKO GHANI AR-RAHMAH DESA SAMUDA KECAMATAN DAHA SELATAN

Rismaยท NIM 2021140182

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi pentingnya memahami praktik undian dalam konteks jual beli barang pecah belah, yang merupakan salah satu strategi pemasaran yang banyak digunakan untuk menarik minat konsumen. Dalam era persaingan bisnis yang ketat, undian berhadiah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penjualan dan menarik perhatian pelanggan. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai kejelasan syarat dan ketentuan yang sering kali tidak dipahami konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik undian dalam jual beli barang pecah belah di Toko Ghani Ar-Rahmah Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif pendekatan lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undian berfungsi sebagai insentif yang efektif untuk mendorong pembelian. Dari 25 responden, 15 diantaranya membeli barang dengan harapan memenangkan hadiah. Meskipun sistem undian diterapkan terstruktur dan transparan, beberapa pelanggan merasa tidak puas karena kurangnya kejelasan informasi mengenai syarat dan ketentuan undian. Dari hasil ini, dapat dikatakan bahwa terdapat unsur gharar bagi penjual maupun pembeli. Bagi pembeli, ketidakjelasan informasi mengenai syarat dan ketentuan undian menciptakan ketidakpastian tentang hak mereka dalam mengikuti undian. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan kekecewaan jika mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang tepat. Bagi penjual, jika mereka tidak menjelaskan syarat dan ketentuan dengan jelas, mereka berisiko kehilangan pelanggan. Ketidakjelasan ini dapat mempengaruhi reputasi toko dan hubungan dengan pelanggan. Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk memastikan bahwa semua informasi terkait undian disampaikan dengan jelas dan transparan untuk menghindari unsur gharar yang dapat merugikan kedua belah pihak.