PANDANGAN IMAM NAWAWI DAN YUSUF AL-QARADHAWI TENTANG MUSTAHIK ZAKAT YANG TIDAK SALAT
Abstrak
Penelitian ini membahas pandangan dua tokoh ulama, yaitu Imam Nawawi dan
Yusuf al-Qaradhawi, mengenai status mustahik zakat yang tidak melaksanakan
salat. Permasalahan ini muncul dari realitas distribusi zakat di masyarakat, di
mana sering ditemui calon penerima zakat yang lemah secara ekonomi namun
tidak menjalankan kewajiban salat.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pandangan Imam Nawawi dan Yusuf
al-Qaradhawi tentang mustahik zakat yang tidak salat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
kepustakaan. Data dikumpulkan dari literatur primer dan sekunder yang relevan
dengan pembahasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Nawawi lebih ketat dalam menilai
kelayakan mustahik, dan cenderung tidak membenarkan pemberian zakat kepada
mereka yang meninggalkan salat secara sengaja, karena dianggap telah keluar dari
garis ketaatan. Sementara itu, Yusuf al-Qaradhawi menunjukkan pendekatan yang
lebih kontekstual dan mempertimbangkan dimensi sosial-ekonomi serta potensi
perbaikan akhlak melalui zakat, selama penerima masih mengakui keislamannya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendekatan antara ulama
klasik dan kontemporer dalam menilai kelayakan mustahik non-salat, yang dapat
menjadi pertimbangan penting bagi amil zakat dalam praktik distribusi di
lapangan. Temuan ini diharapkan memberi kontribusi terhadap pemahaman
hukum zakat yang aplikatif dan responsif terhadap kondisi sosial umat.