PERBANDINGAN PENERAPAN PSAK 109 BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DENGAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
Abstrak
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki
potensi zakat yang sangat besar. Zakat berperan penting dalam pengentasan
kemiskinan, sesuai amanat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Agar
pengelolaan zakat berjalan transparan dan akuntabel, lembaga pengelola zakat
seperti BAZNAS diwajibkan menerapkan PSAK 109 tentang akuntansi zakat,
infak, dan sedekah. PSAK 109 ini menjadi pedoman dalam pelaporan keuangan ZIS
agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan PSAK 109 pada
BAZNAS HSS dengan BAZNAS HST. Pemilihan dua objek tersebutkan
didasarkan pada perbedaan dalam penerapan dan waktu adopsi PSAK 109.
Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik analisis
data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua lembaga telah menerapkan
PSAK 109 secara aktif, namun masih terdapat perbedaan dalam pemanfaatan
SIMBA dan kompetensi SDM. Oleh karena itu, BAZNAS HSS dengan BAZNAS
HST perlu memperkuat Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA) dan juga
Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dibidangnya agar dapat meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan zakat.