PANDANGAN ULAMA TENTANG PRAKTIK PERJODOHAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI KECAMATAN DAHA UTARA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena bahwa sebagian masyarakat
masih menjadikan perjodohan sebagai jalan utama untuk menikahkan anak-anak
mereka, seringkali dengan mengabaikan kehendak atau kesiapan emosional anak
sebagai calon mempelai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dampaknya
terhadap kualitas hubungan rumah tangga yang dijalani kemudian. Perjodohan
merupakan salah satu tradisi yang masih sering ditemukan dalam kehidupan
masyarakat, terutama di lingkungan pedesaan yang memiliki ikatan sosial dan kultural
yang kuat. Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana pandangan ulama
terhadap praktik perjodohan yang terjadi di Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, serta bagaimana implikasi dari praktik tersebut terhadap keharmonisan
rumah tangga pasangan yang menikah karena dijodohkan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan
data melalui wawancara mendalam kepada 6 ulama setempat dan 12 pasangan yang
menikah melalui perjodohan. Subjeknya adalah Ulama di Kecamatan Daha Utara dan
Pasangan yang melakukan praktik perjodohan saat menikah, di Kecamatan Daha
Utara. Untuk objeknya adalah Pandangan ulama tentang praktik perjodohan dan
implikasi praktik perjodohan terhadap keharmonisan rumah tangga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dari hasil wawancara terhadap dua
belas istri dari rumah tangga yamg dijodohkan, ditemukan bahwa hanya satu istri yang
mengaku hidup dalam kondisi harmonis, sedangkan sebelas istri lainnya mengaku
mengalami berbagai bentuk konflik rumah tangga, mulai dari komunikasi yang buruk,
hubungan emosional yang dingin, hingga perceraian. Sementara itu, pandangan ulama
menunjukkan adanya dukungan terhadap perjodohan selama dilakukan dengan prinsip
kerelaan dan tidak ada unsur paksaan, serta mempertimbangkan unsur kafaah dalam
Islam. Namun dalam praktiknya, ditemukan bahwa banyak perjodohan dilakukan
secara sepihak oleh orang tua dengan motif ekonomi, sosial, dan budaya. Penelitian
ini juga mengaitkan praktik perjodohan dengan teori-teori keharmonisan rumah tangga
yang menekankan pentingnya komunikasi, saling pengertian, kesetiaan, dan kesiapan
mental. Sebagian besar pasangan mengaku hanya menjalani kehidupan rumah tangga
secara formalitas, tanpa keterikatan emosional yang mendalam. Oleh karena itu,
penelitian ini merekomendasikan agar praktik perjodohan dilakukan dengan
pendekatan yang lebih humanis dan dialogis, serta didahului dengan kesiapan mental
dan emosional calon mempelai agar dapat mewujudkan rumah tangga yang harmonis,
sakinah, mawaddah, dan rahmah.