PANDANGAN GENERASI Z TENTANG MENUNDA PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: STUDI KASUS DI KECAMATAN SIMPUR
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah kaum muda,
terutama generasi z yang memilih untuk menunda pernikahan. Hal ini tercermin dari
penelitian yang menunjukkan bahwa sebagian besar generasi z tidak menganggap
pernikahan sebagai prioritas utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pandangan generasi z dalam menunda pernikahan serta faktor-faktor yang
mendorong mereka untuk menunda, dengan dianalisis dalam perspektif hukum
Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian psikologi hukum. Subjeknya ialah
generasi z yang berdomisili di Kecamatan Simpur, yang memiliki pandangan terkait
menunda pernikahan. Adapun objeknya ialah pandangan generasi z terhadap
keputusan menunda pernikahan dalam perspektif hukum Islam, termasuk faktorfaktor yang mempengaruhi melalui teknik wawancara dan dokumentasi.
Melalui teknik deskriptif kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa
generasi z memandang bahwa menunda pernikahan bukanlah hal yang bertentangan
dengan ajaran Islam, selama alasan yang mendasarinya kuat dan tidak melanggar
syariat, seperti untuk mempersiapkan diri secara finansial, mental, pendidikan,
maupun karena belum menemukan pasangan yang tepat. Dalam hukum Islam,
menunda pernikahan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kemudharatan dan
dilakukan dengan tetap menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama. Dengan
demikian, penundaan pernikahan oleh generasi z di Kecamatan Simpur merupakan
bentuk ikhtiar dalam mempersiapkan diri menuju pernikahan yang lebih matang dan
bertanggung jawab sesuai nilai-nilai ajaran Islam.