ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA RANTAU NOMOR 18/Pdt.P/2024/PA.Rtu DALAM PERKARA ASAL USUL ANA
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya pada sebuah kasus di
Pengadilan Agama Rantau yang tercatat dalam Putusan Nomor
18/Pdt.P/2024/PA.Rtu. Kasus tersebut melibatkan permohonan dispensasi kawin
dan penetapan asal-usul anak untuk keperluan pembuatan akta kelahiran. Putusan
ini penting karena satu-satunya yang tercatat di SIPP Pengadilan Agama Rantau
yang menunjukkan rangkaian peristiwa dari nikah siri hingga permohonan asal-usul
anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum yang
digunakan oleh hakim dalam penetapan putusan Nomor 18/Pdt.P/2024/PA.Rtu
pada Pengadilan Agama Rantau dalam perkara asal usul anak.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dalam bidang hukum keluarga
Islam. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer dan sumber data
sekunder.
Melalui teknik deskriptif kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa dalam
kasus ini terjadi kesalahan prosedur. Pasangan yang sudah menikah secara agama
justru mengajukan dispensasi nikah sebelum mengajukan isbat nikah. Selain itu,
permohonan asal-usul anak oleh pasangan yang masih di bawah umur
menimbulkan masalah hukum tentang sah tidaknya pernikahan mereka dan
perlindungan hak anak. Temuan ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang
benar tentang prosedur hukum dalam perkara keluarga