ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR. 155/PDT.P/2023/PN. JKT/PST TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Abstrak
Permasalahan yang harus dipecahkan yaitu untuk mengetahui analisis
pertimbangan majelis Hakim dalam menerapkan hukum dalam perkara Nomor.
155/PDT.P/2023/PN.JKT/PST tentang Pernikahan Beda Agama.
Metode penelitian ini adalah Normatif, yang memerlukan bahan
hukum untuk diteliti dan menjadikan data-data tertulis sebagai sarana pendukung
penelitian. Pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus (case approach),
pendekatan ini bertujuan mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum
yang dilakukan dalam praktik hukum.
Hasil penelitian adalah hakim dalam memutuskan putusan merujuk
pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) Pasal 10
ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan atas kehendak yang bebas,
dan putusan MARI No. 1400/K/Pdt/1986 tertanggal 20 januari 1989 yang
mengabulkan permohonan kasasi tentang ijin perkawinan beda agama, perkawinan
antar agama yang dapat diterima permohonannya. Dengan dasar untuk melindungi
hak asasi mansuia (HAM) serta menghindari adanya penyelundupan nilai-nilai sosial
maupun agama, maka dari rujukan di atas hakim pengadilan Jakarta Pusat
mengabulkan permohonan para pemohon dikarenakan untuk menutupi kekosongan
hukum karena tidak ada larangan tegas dalam UU No. 1 tahun 1974.