Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #426

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR. 155/PDT.P/2023/PN. JKT/PST TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Ridha Sukma Apriliaยท NIM 2018110641

Abstrak

Permasalahan yang harus dipecahkan yaitu untuk mengetahui analisis pertimbangan majelis Hakim dalam menerapkan hukum dalam perkara Nomor. 155/PDT.P/2023/PN.JKT/PST tentang Pernikahan Beda Agama. Metode penelitian ini adalah Normatif, yang memerlukan bahan hukum untuk diteliti dan menjadikan data-data tertulis sebagai sarana pendukung penelitian. Pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus (case approach), pendekatan ini bertujuan mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Hasil penelitian adalah hakim dalam memutuskan putusan merujuk pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan atas kehendak yang bebas, dan putusan MARI No. 1400/K/Pdt/1986 tertanggal 20 januari 1989 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang ijin perkawinan beda agama, perkawinan antar agama yang dapat diterima permohonannya. Dengan dasar untuk melindungi hak asasi mansuia (HAM) serta menghindari adanya penyelundupan nilai-nilai sosial maupun agama, maka dari rujukan di atas hakim pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan para pemohon dikarenakan untuk menutupi kekosongan hukum karena tidak ada larangan tegas dalam UU No. 1 tahun 1974.