Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #423

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEHARMONISAN PASANGAN SUAMI ISTRI JARAK JAUH (STUDI KASUS DI KELURAHAN KANDANGAN BARAT KECAMATAN KANDANGAN)

Husnul Khatimah· NIM 2018110632

Abstrak

Pada pasangan yang menjalani Perkawinan Hubungan Jarak Jauh biasanya rentan akan terjadinya konflik karena terbatasnya waktu untuk bertemu, komunikasi yang tidak lancar, terjadinya kesalahpahaman dan sebagainya. Hal tersebut tentu dapat menjadi masalah yang serius dalam sebuah rumah tangga manakala tidak dapat segera terselesaikan dengan baik. Pasangan yang menjalani Perkawinan Hubungan Jarak Jauh Di Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan ini, menyatakan bahwa beberapa faktor penyebab menjalani Perkawinan Hubungan Jarak Jauh adalah pekerjaan atau karir. Penelitian ini akan menganalisis dampak dan perspektif hukum Islam dalam Perkawinan Hubungan Jarak Jauh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (Field Research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data secara langsung dari lapangan untuk menggali informasi studi lapangan peneliti. Adapun pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis sosiologis yaitu pendekatan dengan melihat suatu kenyataan hukum dimasyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan yaitu pasangan yang menjalani Perkawinan Hubungan Jarak Jauh di Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan. Sumber data sekunder yang digunakan yaitu buku-buku, hasil karya ilmiah, artikel, skripsi serta data-data tertulis yang berhubungan dengan penelitian. Adapun dampak Perkawinan Hubungan Jarak Jauh antara lain hilangnya rasa percaya pada pasangan, minimnya komunikasi, tidak tersalurnya kebutuhan rohani, muncul isu-isu negatif dari lingkungan sekitar, kebutuhan finansial yang tidak lancar, kesepian, overthinking, perselingkuhan dan perceraian. Dalam perspektif hukum Islam Perkawinan Hubungan Jarak Jauh harus ditinjau dengan seksama dan hati-hati tentu saja dengan kacamata syariat Islam. Setiap pasangan suami istri sudah seharusnya mengikatkan diri pada hukum syara‟ dalam semua hal, termasuk dalam relasi Perkawinan Hubungan Jarak Jauh. Perkawinan Hubungan Jarak Jauh dalam perspektif hukum Islam hukumnya jaiz atau boleh tetapi dengan beberapa persyaratan.