TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEHARMONISAN PASANGAN SUAMI ISTRI JARAK JAUH (STUDI KASUS DI KELURAHAN KANDANGAN BARAT KECAMATAN KANDANGAN)
Abstrak
Pada pasangan yang menjalani Perkawinan Hubungan Jarak Jauh biasanya
rentan akan terjadinya konflik karena terbatasnya waktu untuk bertemu,
komunikasi yang tidak lancar, terjadinya kesalahpahaman dan sebagainya. Hal
tersebut tentu dapat menjadi masalah yang serius dalam sebuah rumah tangga
manakala tidak dapat segera terselesaikan dengan baik. Pasangan yang menjalani
Perkawinan Hubungan Jarak Jauh Di Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan
Kandangan ini, menyatakan bahwa beberapa faktor penyebab menjalani
Perkawinan Hubungan Jarak Jauh adalah pekerjaan atau karir. Penelitian ini akan
menganalisis dampak dan perspektif hukum Islam dalam Perkawinan Hubungan
Jarak Jauh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (Field Research) yaitu suatu
penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data secara langsung dari lapangan
untuk menggali informasi studi lapangan peneliti. Adapun pendekatan penelitian
yang peneliti gunakan adalah yuridis sosiologis yaitu pendekatan dengan melihat
suatu kenyataan hukum dimasyarakat. Metode pengumpulan data yang digunakan
yaitu metode dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan yaitu pasangan
yang menjalani Perkawinan Hubungan Jarak Jauh di Kelurahan Kandangan Barat
Kecamatan Kandangan. Sumber data sekunder yang digunakan yaitu buku-buku,
hasil karya ilmiah, artikel, skripsi serta data-data tertulis yang berhubungan dengan
penelitian.
Adapun dampak Perkawinan Hubungan Jarak Jauh antara lain hilangnya
rasa percaya pada pasangan, minimnya komunikasi, tidak tersalurnya kebutuhan
rohani, muncul isu-isu negatif dari lingkungan sekitar, kebutuhan finansial yang
tidak lancar, kesepian, overthinking, perselingkuhan dan perceraian. Dalam
perspektif hukum Islam Perkawinan Hubungan Jarak Jauh harus ditinjau dengan
seksama dan hati-hati tentu saja dengan kacamata syariat Islam. Setiap pasangan
suami istri sudah seharusnya mengikatkan diri pada hukum syara‟ dalam semua
hal, termasuk dalam relasi Perkawinan Hubungan Jarak Jauh. Perkawinan
Hubungan Jarak Jauh dalam perspektif hukum Islam hukumnya jaiz atau boleh
tetapi dengan beberapa persyaratan.