Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #404

PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KONSEP KEADILAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS KELURAHAN KANDANGAN BARAT KECAMATAN KANDANGAN)

Muhammad Ihsan· NIM 2019110745

Abstrak

Peningkatan angka perceraian di Indonesia membawa dampak hukum yang signifikan, terutama terkait pembagian harta bersama. Ketidakadilan sering muncul akibat perbedaan kontribusi ekonomi selama pernikahan. Hukum Islam menekankan prinsip keadilan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak, sementara hukum positif di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam, cenderung mengatur pembagian secara merata. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan kedua sistem hukum tersebut dalam pembagian harta bersama pasca perceraian di Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara dengan responden dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama di wilayah tersebut sebagian besar dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan dengan prinsip pembagian rata, meskipun ada kasus yang mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak. Hukum Islam dan hukum positif memiliki potensi harmonisasi, terutama dalam mengutamakan asas keadilan dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini memberikan wawasan bagi masyarakat dan lembaga hukum untuk memahami pendekatan yang adil dalam pembagian harta bersama pasca perceraian, serta memperkuat sinergi antara hukum Islam dan hukum positif.