PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP KONSEP KEADILAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS KELURAHAN KANDANGAN BARAT KECAMATAN KANDANGAN)
Abstrak
Peningkatan angka perceraian di Indonesia membawa dampak hukum yang
signifikan, terutama terkait pembagian harta bersama. Ketidakadilan sering muncul
akibat perbedaan kontribusi ekonomi selama pernikahan. Hukum Islam
menekankan prinsip keadilan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak,
sementara hukum positif di Indonesia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam, cenderung mengatur
pembagian secara merata. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan
penerapan kedua sistem hukum tersebut dalam pembagian harta bersama pasca
perceraian di Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara
dengan responden dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pembagian harta bersama di wilayah tersebut sebagian besar dilakukan melalui
musyawarah kekeluargaan dengan prinsip pembagian rata, meskipun ada kasus
yang mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak. Hukum Islam dan
hukum positif memiliki potensi harmonisasi, terutama dalam mengutamakan asas
keadilan dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa.
Penelitian ini memberikan wawasan bagi masyarakat dan lembaga hukum
untuk memahami pendekatan yang adil dalam pembagian harta bersama pasca
perceraian, serta memperkuat sinergi antara hukum Islam dan hukum positif.