PRAKTIK JUAL BELI BUAH DAN SAYUR DENGAN SISTEM JIZAF DI PASAR KAMIS PENGAMBAU HULU KECAMATAN HARUYAN PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Abstrak
Penelitian ini berangkat dari pentingnya memahami keabsahan sistem ini
dalam hukum Islam, mengingat adanya ketentuan dalam Al-Qur'an yang
menekankan keadilan dalam takaran dan timbangan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan memahami praktik jual beli buah dan sayur dengan sistem jizaf di
Pasar Kamis Pengambau Hulu, Kecamatan Haruyan, dalam perspektif ekonomi
syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan
pendekatan lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi
langsung, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, dengan subjek penelitian
berupa pedagang buah dan sayur di pasar tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem
tuyukan mencerminkan nilai-nilai Islami seperti kejujuran, transparansi, dan
kepercayaan, serta beradaptasi dengan kebutuhan lokal pasar tradisional.
Transaksi dilakukan secara efisien melalui kesepakatan harga borongan tanpa
penimbangan rinci. Namun, praktik ini juga menghadapi tantangan, termasuk
keterbatasan stok, fluktuasi harga, ketidakpahaman pembeli baru, dan pengaruh
cuaca buruk. Meskipun terdapat perbedaan dari teori hukum Islam terkait
penentuan takaran, kepercayaan antara penjual dan pembeli menjadi elemen kunci
keberhasilan sistem ini. Untuk menjaga keberlanjutannya, diperlukan edukasi
kepada pembeli, penguatan manajemen pasokan, dan mekanisme pendukung yang
lebih transparan. Sistem jizaf berpotensi menjadi model perdagangan tradisional
yang adil dan relevan dengan tantangan modern, sekaligus mempertahankan
identitas ekonomi lokal.