STRATEGI MEDIATOR DAN TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB TAHUN 2019 - 2021
Abstrak
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator. Penelitian ini
dilatarbelakangi pelaksanaan mediasi yang sudah sesuai sebagaimana diatur oleh
PERMA No. 1 Tahun 2016, namun perkara perceraian yang tingkat keberhasilannya
masih rendah.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan deskriftif analisis dimana penulis akan menggambarkan
suatu peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat secara sistematis dan menyeluruh
serta menganalisisnya dengan perundang-undangan dan teori para ahli yang berkaitan
dengan prosedur mediasi di Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa mediasi yang dijalankan di
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB sudah sesuai dengan aturan yang ada, namun
dalam praktiknya tingkat keberhasilan mediasi tersebut belum sepenuhnya dapat
dikatakan efektif untuk membantu menekan angka perceraian, hal ini terjadi karena
para pihak yang datang mengajukan gugatan sudah memiliki tekad yang bulat untuk
bercerai serta tidak mengharapkan keutuhan dalam rumah tangganya lagi. Setiap
mediator pasti mengupayakan untuk berdamai dengan bermacam-macam strategi
yang digunakan, strategi yang digunakan oleh mediator diantaranya komunikasi,
pembawaan santai, menjadi pendengar yang baik, memberikan solusi atau opsi, dan
memanfaatkan kaukus.