TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN WANITA HAMIL AKIBAT ZINA (STUDI KASUS DI DESA KALIRING DALAM KECAMATAN PADANG BATUNG)
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkawinan yang didahului dengan
suatu sebab yaitu kehamilan diluar nikah yang diakibatkan zina. Hal ini menjadi
sebuah problem karena menimbulkan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat
terutama anggota kerabat dan orang tua yang bersangkutan dan hal ini menjadi
salah satu resiko yang harus diterima oleh pasangan itu sendiri. Maraknya
perkawinan yang didahului oleh kehamilan ini tidak hanya terjadi di kota tapi juga
terjadi di desa-desa, seperti yang terjadi di Desa Kaliring Dalam Kecamatan
Padang Batung yang sedikitnya ada 3 (tiga) kasus yang dijumpai. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam perkawinan wanita hamil
akibat zina di Desa Kaliring Dalam Kecamatan Padang batung.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) dengan
menggunakan pendekatan normatif-empriris dalam bidang hukum keluarga Islam.
Adapun objeknya adalah tinjauan hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil
akibat zina di Desa Kaliring Dalam Kecamatan Padang Batung dengan jumlah 3
(tiga) kasus, kemudian subjeknya adalah orang-orang yang mengetahui mengenai
perkawinan wanita hamil akibat zina yang ada di Desa Kaliring Dalam Kecamatan
Padang Batung atau biasa disebut dengan informan. Dan Teknik Pengumpulan
datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini
menghasilkan temuan, bahwa dalam hukum Islam perkawinan wanita hamil
akibat zina itu diperbolehkan baik yang mengawini adalah laki-laki yang
menghamilinya ataupun yang bukan, asalkan memiliki kelengkapan rukun-rukun
dan syarat-syarat perkawinan. Hal ini dikarenakan wanita hamil tidak termasuk
dalam kategori wanita yang menghalangi seorang laki-laki untuk mengawininya.
Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditegaskan bahwa perkawinan
wanita hamil diperbolehkan asalkan kawin dengan laki-laki yang menghamilinya.
Maknanya, secara tidak langsung seorang wanita hamil tidak diperbolehkan kawin
dengan orang yang bukan menghamilinya. Jadi, perkawinan wanita hamil baik
dalam hukum Islam ataupun dalam hukum positif diperbolehkan.