PRAKTIK UTANG UANG DIBAYAR BERAS DI DESA BATU LAKI KECAMATAN PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kebutuhan hidup manusia di era
globalisasi sangat tinggi, adapun masyarakat yang demi menutupi kekurangan
dalam hidupnya melakukan utang piutang, masyarakat Desa Batu Laki melakukan
utang uang lalu dibayar dengan beras saat pengembalian utang, maka penelitian
tertarik untuk menelitian permasalahan pendapatan terhadap piutang dengan
perspektif ekonomi Islam.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik utang uang dibayar
beras di Desa Batu Laki Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan
perspektif ekonomi Islam.
Jenis dan pendekatan penelitian adalah penelitian lapangan dengan
pendekatan deskriptif kualitatif. Pemilihan informan diambil dengan teknik
purposive sampling. Teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Desa Batu Laki Kecamatan
Padang Batung mengenai praktik utang uang dibayar beras adalah pelaksanaan
utang-piutang uang dibayar dengan beras dilakukan dengan cara petani yang akan
berutang menemui sipemberi pinjaman, menyampaikan tujuannya bahwa ia
bermaksud untuk utang uang dibayar dengan beras saat panen. Kemudian sipemberi
pinjaman pun memberikan uangnya untuk diutangkan dengan syarat ketika
pembayaran utang dengan beras dengan sistem cicil di mana ketika pengembalian
pemberi pinjaman meminta lebih 1 (satu) cangkir beras dalam pengembalian 5
(lima) liter beras. Tambahan 1 (satu) cangkir beras berlaku jika utangnya lebih dari
dua ratus ribu rupiah, jika utang nya kurang dari dua ratus ribu rupiah maka tidak
ada tambahan 1 (satu) cangkir beras jadi cukup bayar 5 (lima) liter beras saja.
Pengembalian utang tersebut dilakukan setelah melewati masa panen beras. Utangpiutang tersebut dilakukan secara lisan, tidak diadakan perjanjian tertulis, karena
sudah saling percaya dengan petani. Praktek utang uang dibayar beras di Desa Batu
Laki Kecamatan Padang Batung tidak sesuai dengan sistem utang piutang dalam
ekonomi Islam karena ada syarat penambahan jumlah pengembalian utang.