Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #365

PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN SIRI DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Suliansyahยท NIM 2020110826

Abstrak

Penelitian ini bertolak belakang dari kesulitannya masyarakat dalam membuat akta kelahiran anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bagi mereka yang orang tuanya nikah secara siri. Hal ini menjadi problem di masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Semenjak ada kesepakatan bidakara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan memberikan syarat administrasi dalam pembuatan akta kelahiran anak harus melampirkan fotokopi buku nikah orang tuanya, dan untuk pasangan baru menikah untuk bisa bergabung dalam kartu keluarga harus melampirkan fotokopi buku nikahnya. Hal terebut di atas seakan-akan bertentangan dengan peraturan berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam meminimalisir pernikahan siri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Secara rinci pengertian ini mencakup peran dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, nikah siri, peraturan tentang pembuatan akta kelahiran anak dan pembuatan KK baru dari nikah siri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research) dalam bidang hukum keluarga islam. Subjek adalah adalah Kepala atau Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun objeknya adalah Peran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Meminimalisir Pernikahan Siri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Peneliti mengali data melalui teknik wawancara, berita acara dari kebijakan Dukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, data kawin belum tercatat tahun 2022-2023 di Dukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam meminimalisir pernikahan siri yaitu dengan cara menjalankan kesepakan bidakara. Yaitu dengan mengharuskan adanya akta perkawinan/buku nikah dalam pembuatan akta kelahiran dan penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru. Kesepakatan bidakara sangat mendukung Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (HKI) untuk perkawinan agar di catatkan.