PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM MEMINIMALISIR PERNIKAHAN SIRI DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Abstrak
Penelitian ini bertolak belakang dari kesulitannya masyarakat dalam
membuat akta kelahiran anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bagi mereka
yang orang tuanya nikah secara siri. Hal ini menjadi problem di masyarakat
Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Semenjak ada kesepakatan bidakara. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan
memberikan syarat administrasi dalam pembuatan akta kelahiran anak harus
melampirkan fotokopi buku nikah orang tuanya, dan untuk pasangan baru
menikah untuk bisa bergabung dalam kartu keluarga harus melampirkan fotokopi
buku nikahnya. Hal terebut di atas seakan-akan bertentangan dengan peraturan
berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dinas kependudukan dan
pencatatan sipil dalam meminimalisir pernikahan siri di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan. Secara rinci pengertian ini mencakup peran dinas kependudukan dan
pencatatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, nikah siri, peraturan
tentang pembuatan akta kelahiran anak dan pembuatan KK baru dari nikah siri.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research) dalam bidang
hukum keluarga islam. Subjek adalah adalah Kepala atau Pegawai Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun
objeknya adalah Peran Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam
Meminimalisir Pernikahan Siri di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Peneliti
mengali data melalui teknik wawancara, berita acara dari kebijakan Dukcapil
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, data kawin belum tercatat tahun 2022-2023 di
Dukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dalam meminimalisir pernikahan siri yaitu dengan cara menjalankan
kesepakan bidakara. Yaitu dengan mengharuskan adanya akta
perkawinan/buku nikah dalam pembuatan akta kelahiran dan penerbitan kartu
keluarga baru karena membentuk keluarga baru. Kesepakatan bidakara sangat
mendukung Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (HKI)
untuk perkawinan agar di catatkan.