PANDANGAN ULAMA TERHADAP PELAKSANAAN WALIMAH SEBELUM AKAD NIKAH (Studi Kasus Di Kecamatan Padang Batung)
Abstrak
Latar belakang dalam penelitian ini bahwa dalam hukum Islam walimah
dilaksanakan setelah adanya akad nikah. Sementara walimah yang dilaksanakan
oleh beberapa kalangan masyarakat Kecamatan Padang Batung yaitu walimah
dilaksanakan sebelum adanya akad nikah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama
tehadap pelaksanaan walimah sebelum akad nikah di Kecamatan Padang Batung.
Secara rinci penelitian ini mecangkup tentang pengertian walimah, dasar hukum
walimah, waktu dan masa pelaksanaan walimah, hikmah dan tujuan walimah.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam bidang
Hukum Keluarga Islam dengan menggunakan teknik deskriftif kualitalif. Subjek
penelitian ini adalah ulama di Kecamatan Padang Batung. Objek dalam penelitian
ini adalah Pandangan Ulama Terhadap Pelaksanaan Walimah Sebelum Akad
nikah.
Melalui teknik deskriftif analisis, penelitian ini menghasilkan temuan
bahwa walimah adalah jamuan makan kepada orang banyak atau suatu perayaan
atas terlaksananya sebuah akad nikah yang sudah terjadi, baik itu dalam bentuk
syukuran maupun pesta pernikahan, dasar hukum pelaksanaan walimah adalah
sunnah. Pandangan ulama Kecamatan Padang Batung tentang pelaksanaan
walimah sebelum akad nikah yaitu, walimah sebelum akad nikah yang
dilaksanakan masyarakat Kecamatan Padang Batung tidak sesuai dengan hukum
syariat Islam yang di anjurkan Nabi, bahwa walimah seharusnya di laksanakan
setelah adanya akad nikah ataupun beberapa hari kedepannya dan walimah
sebelum akad nikah yang dilaksanakan masyrakat juga tidak tepat jika disebut
sebagai walimah al-urs tapi disebut dengan acara selamatan. Hukum menghadiri
walimah sebelum akad nikah menurut ulama tidak wajib karna bukan walimah alurs.