PERSPEKTIF PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA SEKECAMATAN DAHA TERHADAP PEMINANGAN JANGKA WAKTU LAMA
Abstrak
Peminangan jangka waktu lama merupakan fenomena sosial yang menarik
perhatian dalam konteks pernikahan yang tujuannya itu untuk menuruti perintah
Allah SWT dan Sunnah dari Rasulullah SAW dan melakukannya merupakan
ibadah, dan ada beberapa permasalahan yang mungkin terjadi karena adanya jeda
waktu antara peminangan dan pernikahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perspektif Penghulu
Sekecamatan Daha terhadap peminangan jangka waktu lama.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan sosiologis. Adapun objeknya adalah Peminangan
Jangka Waktu Lama dan subjeknya ialah Penghulu Kantor Urusan Agama yang
ada di Kecamatan Daha yaitu Daha Barat, Daha Utara dan Daha selatan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Dengan menggunakan metode induktif, deduktif, dan komparatif dalam
teknik analisis data, penelitian ini menghasilkan temuan bahwa: Peminangan
jangka waktu lama di Kecamatan Daha menjadi fenomena umum yang didorong
oleh beberapa faktor seperti persiapan pernikahan, usia, pekerjaan, dan
pendidikan.
Perspektif Penghulu di Kecamatan Daha berpendapat bahwa jeda waktu
antara peminangan dan pernikahan sebaiknya tidak terlalu lama, idealnya berkisar
antara tiga hingga enam bulan. Dari perspektif hukum islam, peminangan jangka
panjang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan
kerusakan lebih besar daripada manfaatnya, sesuai dengan konsep Al-Dzari’ah.
Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas dan kehati-hatian dalam menentukan jeda
waktu peminangan dan pernikahan, dengan mempertimbangkan kesiapan kedua
belah pihak serta memastikan bahwa proses tersebut tetap sesuai dengan nilainilai syariat islam.