TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT “BAARAK NAGA” PADA PERKAWINAN DI DESA BARIKIN KECAMATAN HARUYAN
Abstrak
Seiring perkembangan zaman, tidak sedikit orang yang mengadakan acara
walimah dengan mengkombinasikannya dengan adat tradisi yang ada di daerah
tertentu, seperti adat perkwinan “baarak naga” yang terdapat di Desa Barikin
Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Persiapan yang biasanya
diperlukan dalam adat ini yaitu menghiasi mobil atau gerobak dengan ornamen
kepala naga, selain itu juga menyiapkan kue 41 macam, sesajen, serta pemercikan air
sebagai bentuk tepung tawar kepada pengantin. Adat tradisi ini kerap sekali
menimbulkan kesurupan baik bagi mempelai wanita maupun para penontonnya.
Selain itu juga mitos yang beredar bahwa mereka yang mempunya keinginan atau
hajat untuk melakukan adat “baarak naga” maka bisa menyebabkan terkena musibah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap pandangan masyarakan dalam memaknai adat “baarak naga” pada
perkawinan di Desa Barikin Kecamatan Haruyan. Adapun metode penelitian yang
digunakan yaitu kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) untuk
menggali keadaan dilapangan dan menggunakan metode pendekatan sosio
antropologi untuk mempelajari kehidupan masyarakat, yang didalamnya terdapat
pola-pola hubungan antar manusia baik secara individu maupun kelompok serta
akibat yang ditimbulkannya berupa nilai dan norma sosial yang dianut oleh anggota
masyarakat tersebut baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragamaan dan lain
sebagainya juga mengaitkan terhadap fenomena keagamaan untuk mengarah kepada
kualitas atau mutu.
Tinjuan hukum Islam terhadap pandangan masyarakat dalam memaknai adat
“baarak naga” pada perkawinan di Desa Barikin Kecamatan Haruyan jika jika
dikaitkan dengan hukum taklifi dan kaidah fiqih “al-adah al-muhakkamah” (adat bisa
dijadikan hukum), maka melakukan adat tradisi “baarak naga” adalah boleh atau
mubah karena tidak ada kemudharatan didalamnya. Selain itu dalam perspektif ‘urf
juga adat tradisi “baarak naga” tergolong dalam ‘urf shahih dan tidak bertentangan
dengan hukum syara’ karena pandangan masyarakat terhadap makna “baarak naga”
pada perkawinan atau walimah hanya sekedar adat tradisi dan sebuah hiburan.