PEMENUHAN NAFKAH ANAK DALAM KELUARGA IBU SINGLE PARENT (STUDI KASUS DI DESA BATANG KULUR KANAN KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
Abstrak
Nafkah keluarga merupakan kewajiban bagi ayah untuk
memenuhinya. Pihak-pihak yang berhak mendapatkan nafkah ayah
tersebut ialah isteri, anak, orang tua dan kerabat dekat. Dalam penelitian
ini suami tidak dapat memenuhi kewajiban dan hak-haknya sebagai
suami maupun sebagai ayah kepada anaknya hal ini dikarenakan bahwa
suami meninggal dunia. Ibu single parent setelah ditinggal pasangan
karena kematian berusaha keras sendiri untuk memenuhi nafkah anak.
Pemenuhan nafkah anak ibu single parent di Desa Batang Kulur Kanan
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak dapat
terpenuhi dengan baik dikarenakan pihak keluarga dari ayah yang tidak
membantu menafkahi anak-anaknya yang menurut hukum islam dan
pendapat para ulama hal itu menjadi kewajiban kerabat terhadap kerabat
yang membutuhkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana
tinjauan hukum islam terhadap pemenuhan nafkah anak dalam keluarga
ibu single parent di Desa Batang Kulur Kanan Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Hulu Sungai Selatan? (2) Apa faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan kewajiban nafkah dikalangan keluarga kerabat?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap pemenuhan nafkah anak di Desa Batang Kulur Kanan
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta apa saja
faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban nafkah dikalangan
keluarga kerabat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus terhadap
pemenuhan nafkah anak dalam keluarga ibu single parent berdasarkan
data yang diambil dari hasil wawancara dan dokumentasi dengan subjek
penelitian ini.
Hasilnya yang didapat bahwa pemenuhan nafkah anak oleh ibu
single parent telah sesuai dengan hukum islam dan pendapat para ulama
akan tetapi dalam hal pemenuhan nafkah anak oleh kerabat dari ayah
tidak berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan pendapat para ulama
tentang kewajiban pemenuhan nafkah kerabat. ketidaktahuan dari pihak
keluarga ayah dan adanya permasalahan dalam keluarga responden yang
menjadi penyebab kewajiban nafkah tidak sesuai dengan hukum islam
dan pendapat para ulama. Disisi lain terdapat responden yang mengaku
kakak kandungnya yang membantu nafkah untuk anaknya, hal ini telah
sesuai dengan pendapat ulama Hanfi yang menyatakan bahwa kerabat
berdasarkan mahramiyyah wajib memberi nafkah.