Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #350

PEMENUHAN NAFKAH ANAK DALAM KELUARGA IBU SINGLE PARENT (STUDI KASUS DI DESA BATANG KULUR KANAN KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Muhammad Firdausยท NIM 2019110712

Abstrak

Nafkah keluarga merupakan kewajiban bagi ayah untuk memenuhinya. Pihak-pihak yang berhak mendapatkan nafkah ayah tersebut ialah isteri, anak, orang tua dan kerabat dekat. Dalam penelitian ini suami tidak dapat memenuhi kewajiban dan hak-haknya sebagai suami maupun sebagai ayah kepada anaknya hal ini dikarenakan bahwa suami meninggal dunia. Ibu single parent setelah ditinggal pasangan karena kematian berusaha keras sendiri untuk memenuhi nafkah anak. Pemenuhan nafkah anak ibu single parent di Desa Batang Kulur Kanan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak dapat terpenuhi dengan baik dikarenakan pihak keluarga dari ayah yang tidak membantu menafkahi anak-anaknya yang menurut hukum islam dan pendapat para ulama hal itu menjadi kewajiban kerabat terhadap kerabat yang membutuhkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemenuhan nafkah anak dalam keluarga ibu single parent di Desa Batang Kulur Kanan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan? (2) Apa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban nafkah dikalangan keluarga kerabat? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah anak di Desa Batang Kulur Kanan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kewajiban nafkah dikalangan keluarga kerabat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan studi kasus terhadap pemenuhan nafkah anak dalam keluarga ibu single parent berdasarkan data yang diambil dari hasil wawancara dan dokumentasi dengan subjek penelitian ini. Hasilnya yang didapat bahwa pemenuhan nafkah anak oleh ibu single parent telah sesuai dengan hukum islam dan pendapat para ulama akan tetapi dalam hal pemenuhan nafkah anak oleh kerabat dari ayah tidak berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan pendapat para ulama tentang kewajiban pemenuhan nafkah kerabat. ketidaktahuan dari pihak keluarga ayah dan adanya permasalahan dalam keluarga responden yang menjadi penyebab kewajiban nafkah tidak sesuai dengan hukum islam dan pendapat para ulama. Disisi lain terdapat responden yang mengaku kakak kandungnya yang membantu nafkah untuk anaknya, hal ini telah sesuai dengan pendapat ulama Hanfi yang menyatakan bahwa kerabat berdasarkan mahramiyyah wajib memberi nafkah.