PERNIKAHAN LANJUT USIA DI KECAMATAN PADANG BATUNG (STUDI NAFKAH LAHIR DAN NAFKAH BATIN)
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pernikahan lanjut usia
khususnya di Kecamatan Padang Batung. Dalam penelitian ini dibahas mengenai
pemenuhan nafkah lahir dan nafkah batin suami terhadap istri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kehidupan rumah tangga
pasangan lanjut usia, khususnya mengenai pemenuhan nafkah lahir dan nafkah
batin pasangan lanjut usia di Kecamatan Padang Batung. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Adapun objeknya adalah pernikahan lanjut usia dan subjeknya ialah orang-orang
yang melakukan pernikahan saat usia lanjut. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan dokumentasi.
Dengan menggunakan metode induktif, deduktif, dan komparatif dalam
teknik analisi data, hasil yang didapat dari penelitian ini adalah: pertama,
pasangan lanjut usia melaksanakan pernikahan disaat usia lanjut karena faktor
kesepian. Kedua, sebagian masyarakat Kecamatan Padang Batung khususnya
pasangan lanjut usia melangsungkan pernikahan tanpa mementingkan hak dan
kewajibannya sebagai suami maupun istri.
Berdasarkan tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah lahir dan
nafkah batin suami terhadap istri hukumnya wajib, dan berdasarkan analisis faktor
yang melatarbelakangi pernikahan pada pasangan lanjut usia adalah : (1) sebagai
sarana untuk mencari ridho Allah, dengan menikah mereka beranggapan untuk
menyempurnakan kekuatan ibadah mereka kepada Allah SWT, (2) Saling
menjaga antar pasangan jika salah satu dari mereka mengalami kesulitan. (3)
Menentramkan hati, jiwa dan tidak ingin merasa kesepian saat tua.