Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #333

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN (Studi Kasus di Desa Siang Gantung Kecamatan Daha Barat)

NOR INAYAH2022· NIM 140352

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Siang Gantung Kecamatan Daha Barat. Namun pemilik lahan pertanian meminta hasil panen kepada penyewa lahan meskipun hasil pertanian mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sewa menyewa lahan pertanian di Desa Siang Gantung Kecamatan di Daha Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Subjek penelitian ini adalah Ibu Nor Bayah, Ibu Norhasanah, Ibu Norsiyah dan Ibu Jum’ah dan Ibu Aliyah. Objek penelitian ini adalah praktik sewa menyewa lahan pertanian di Desa Siang Gantung Kecamatan Daha Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa lahan pertanian di tinjau dari syarat dan rukunnya pada semua kasus sudah sah sesuai ketentuan ijarah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 295-296, akan tetapi pada kasus pertama dan kasus kedua yang bernama Ibu Nor Bayah dan Ibu Aliyah yang mana jika sudah bayar sewa akan tetapi pemilik lahan pertanian masih meminta hasil panen oleh karna itu penulis menyatakan belum sesuai dengan padangan ulama malikiyah dan pada Pasal 318 ayat 2 dalam ketentuan ijarah dalam kompilasi hukum ekonomi syariah yang dimana akad ijarah merupakan akad yang memberikan hak milik atas manfaat suata barang untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat dengan kata lain tidak mengambil hasil panen sebagai tambahan dari harga sewa.