TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN (Studi Kasus di Desa Siang Gantung Kecamatan Daha Barat)
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya praktik sewa-menyewa
lahan pertanian di Desa Siang Gantung Kecamatan Daha Barat. Namun pemilik
lahan pertanian meminta hasil panen kepada penyewa lahan meskipun hasil
pertanian mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sewa menyewa lahan
pertanian di Desa Siang Gantung Kecamatan di Daha Barat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Subjek penelitian ini adalah
Ibu Nor Bayah, Ibu Norhasanah, Ibu Norsiyah dan Ibu Jum’ah dan Ibu Aliyah.
Objek penelitian ini adalah praktik sewa menyewa lahan pertanian di Desa Siang
Gantung Kecamatan Daha Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sewa menyewa lahan pertanian di
tinjau dari syarat dan rukunnya pada semua kasus sudah sah sesuai ketentuan
ijarah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 295-296, akan tetapi pada
kasus pertama dan kasus kedua yang bernama Ibu Nor Bayah dan Ibu Aliyah yang
mana jika sudah bayar sewa akan tetapi pemilik lahan pertanian masih meminta
hasil panen oleh karna itu penulis menyatakan belum sesuai dengan padangan
ulama malikiyah dan pada Pasal 318 ayat 2 dalam ketentuan ijarah dalam
kompilasi hukum ekonomi syariah yang dimana akad ijarah merupakan akad
yang memberikan hak milik atas manfaat suata barang untuk masa tertentu
dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat dengan kata lain tidak
mengambil hasil panen sebagai tambahan dari harga sewa.