KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP STATUS PERKAWINAN YANG KEDUA OLEH ISTERI YANG BERCERAI DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS DI KELURAHAN KANDANGAN KOTA KECAMATAN KANDANGAN
Abstrak
Penelitian ini bertolak di Kelurahan Kandangan Kota, suami istri menikah
secara resmi sesuai prosedur Negara, kemudian bercerai di bawah tangan, lalu
sang istri menikah lagi di bawah tangan, sehingga menimbulkan berbagai polemik
terkait status: perceraian (cerai/tidak) dan status perkawinannya (sah/tidak).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perceraian pada
pernikahan pertama oleh istri yang bercerai di bawah tangan dan status
perkawinan pada pernikahan kedua oleh istri yang bercerai di bawah tangan di
Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dalam
bidang hukum keluarga Islam. Subjeknya adalah beberapa istri yang melakukan
pernikahan kedua yang sebelumnya bercerai di bawah tangan. Adapun objeknya
adalah status perkawinan kedua oleh isteri yang bercerai di bawah tangan di
Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan
Melalui teknik deskriptif analisis, penelitian ini menghasilkan temuan
sebagai berikut: Pertama, status perceraian pada pernikahan pertama oleh istri
yang bercerai di bawah tangan di Kelurahan Kandangan Kota adalah sah secara
Islam, menurut hukum positif tidak sah karena tidak sesuai perundang-undangan
yang berlaku. Kedua, status perkawinan pada pernikahan kedua oleh istri yang
bercerai di bawah tangan di Kelurahan Kandangan Kota adalah sah secara Islam,
menurut hukum positif tidak sah karena tidak sejalan dengan peraturan pencatatan
pernikahan.