ANALISIS PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN) PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ANGKINANG TERHADAP KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018
Abstrak
Pelaksanaan suscatin pada KUA di setiap Kecamatan dilaksanakan oleh
BP4 (Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), khususnya pada
Kecamatan Angkinang dilaksanakan hanya 1 kali pertemuan dalam kurun waktu 1
jam. Ketentuan itu sangat jauh berbeda dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam
Nomor 379 Tahun 2018 yang dilaksanakan dengan durasi waktu 16 jam pelajaran
atau dibuat 2-3 hari pertemuan sesuai kebutuhan lapangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan suscatin di
KUA Angkinang secara realistis di lapangan, terhadap pedoman pelaksanaan
suscatin yang terdapat pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun
2018.
Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dalam bidang hukum keluarga
Islam. Objek penelitian ini adalah pelaksanaan suscatin pada KUA Angkinang
terhadap Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018. Adapun Subjek
dalam penelitian ini adalah pihak penyelenggara suscatin, yaitu Penyuluh Agama
di KUA Angkinang melalui teknik wawancara dan dokumentasi.
Melalui teknis analisis deskriptif, penulis mendeskripsikan hasil penelitian
yang telah dilakukan. Dalam penelitian ditemukan bahwa kegiatan suscatin pada
KUA Angkinang dilaksanakan dalam waktu 1 jam. Hal itu disebabkan kurangnya
pendanaan sehingga materi yang diberikan tidak disampaikan secara keseluruhan.
Tetapi hanya disampaikan garis besarnya saja