Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #330

ANALISIS PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN (SUSCATIN) PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) ANGKINANG TERHADAP KEPUTUSAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018

Muhammad Maulanaยท NIM 2020110829

Abstrak

Pelaksanaan suscatin pada KUA di setiap Kecamatan dilaksanakan oleh BP4 (Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), khususnya pada Kecamatan Angkinang dilaksanakan hanya 1 kali pertemuan dalam kurun waktu 1 jam. Ketentuan itu sangat jauh berbeda dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 yang dilaksanakan dengan durasi waktu 16 jam pelajaran atau dibuat 2-3 hari pertemuan sesuai kebutuhan lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan suscatin di KUA Angkinang secara realistis di lapangan, terhadap pedoman pelaksanaan suscatin yang terdapat pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018. Penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dalam bidang hukum keluarga Islam. Objek penelitian ini adalah pelaksanaan suscatin pada KUA Angkinang terhadap Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018. Adapun Subjek dalam penelitian ini adalah pihak penyelenggara suscatin, yaitu Penyuluh Agama di KUA Angkinang melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Melalui teknis analisis deskriptif, penulis mendeskripsikan hasil penelitian yang telah dilakukan. Dalam penelitian ditemukan bahwa kegiatan suscatin pada KUA Angkinang dilaksanakan dalam waktu 1 jam. Hal itu disebabkan kurangnya pendanaan sehingga materi yang diberikan tidak disampaikan secara keseluruhan. Tetapi hanya disampaikan garis besarnya saja