PANDANGAN PENGHULU KUA DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TENTANG MAHAR UANG DALAM BENTUK PIGURA
Abstrak
Penelitian ini di latar belakangi oleh Praktek pernikahan masyarakat di Hulu
Sungai Selatan yang telah mengikuti perkembangan zaman salah satunya mahar
dalam pernikahan. Pada masa sekarang mahar tidak hanya berupa uang, barang
yang bermanfaat ataupun jasa, namun banyak ditemukan mahar uang bentuk pigura
yang dikreasikan dan menjadi suatu trend yang diminati oleh Masyarakat. Mahar
uang dalam bentuk pigura yang dimaksud berupa uang kertas dan uang logam yang
dilipat-lipat, ditempel, sehingga hasil bentukannya dapat menyerupai bangunan
ka’bah, masjid, perahu layar, tokoh tertentu, karakter profesi dan lain sebagainya
sesuai dengan keinginan calon mempelai. Pada hakikatnya mahar adalah sesuatu
yang memiiliki manfaat atau nilai guna, berganti menjadi sebuah pajangan yang
hanya memiliki nilai estetika saja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan penghulu KUA di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang mahar uang dalam bentuk pigura serta
dasar hukum pandangan penghulu KUA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
mahar uang dalam bentuk pigura.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris.
Subjek penelitian ini adalah Penghulu Kantor Urusan Agama di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan. Adapun objeknya adalah Pandangan Penghulu di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan tentang Mahar Uang dalam Bentuk Pigura.
Melalui deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan sebagai
berikut : Penghulu KUA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sepakat bahwa mahar
merupakan sesuatu yang memiliki nilai. Namun mereka berbeda pendapat, sebagian
besar Penghulu KUA membolehkan mahar uang dalam bentuk pigura dengan
argumen masih memiliki nilai dan sebagian kecil Penghulu KUA tidak
membolehkan adanya mahar dalam bentuk pigura dengan argumen tidak memiliki
nilai manfaat secara lansung oleh istri hanya sebagai pajangan saja. Dasar hukum
tentang mahar uang dalam bentuk pigura terdapat dalam alquran, hadits dan KHI
yaitu dalam surah An-Nisa ayat 4, Hadits Shahih Bukhari tentang mahar dari cincin
besi dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 30 tentang mahar.