Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #329

PANDANGAN PENGHULU KUA DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TENTANG MAHAR UANG DALAM BENTUK PIGURA

Sri Herliani· NIM 2020110802

Abstrak

Penelitian ini di latar belakangi oleh Praktek pernikahan masyarakat di Hulu Sungai Selatan yang telah mengikuti perkembangan zaman salah satunya mahar dalam pernikahan. Pada masa sekarang mahar tidak hanya berupa uang, barang yang bermanfaat ataupun jasa, namun banyak ditemukan mahar uang bentuk pigura yang dikreasikan dan menjadi suatu trend yang diminati oleh Masyarakat. Mahar uang dalam bentuk pigura yang dimaksud berupa uang kertas dan uang logam yang dilipat-lipat, ditempel, sehingga hasil bentukannya dapat menyerupai bangunan ka’bah, masjid, perahu layar, tokoh tertentu, karakter profesi dan lain sebagainya sesuai dengan keinginan calon mempelai. Pada hakikatnya mahar adalah sesuatu yang memiiliki manfaat atau nilai guna, berganti menjadi sebuah pajangan yang hanya memiliki nilai estetika saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan penghulu KUA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang mahar uang dalam bentuk pigura serta dasar hukum pandangan penghulu KUA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang mahar uang dalam bentuk pigura. Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris. Subjek penelitian ini adalah Penghulu Kantor Urusan Agama di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun objeknya adalah Pandangan Penghulu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Mahar Uang dalam Bentuk Pigura. Melalui deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut : Penghulu KUA di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sepakat bahwa mahar merupakan sesuatu yang memiliki nilai. Namun mereka berbeda pendapat, sebagian besar Penghulu KUA membolehkan mahar uang dalam bentuk pigura dengan argumen masih memiliki nilai dan sebagian kecil Penghulu KUA tidak membolehkan adanya mahar dalam bentuk pigura dengan argumen tidak memiliki nilai manfaat secara lansung oleh istri hanya sebagai pajangan saja. Dasar hukum tentang mahar uang dalam bentuk pigura terdapat dalam alquran, hadits dan KHI yaitu dalam surah An-Nisa ayat 4, Hadits Shahih Bukhari tentang mahar dari cincin besi dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 30 tentang mahar.