PANDANGAN ULAMA TERHADAP JASA RIAS PENGANTIN WARIA (STUDI KASUS KECAMATAN TELAGA LANGSAT
Abstrak
Tata rias pengantin merupakan seni merias wajah yang bertujuan untuk
membuat wajah menjadi berseri pada saat hari bahagia dengan melibatkan setiap
unsur budaya yang dapat menunjukkan identitas pengantin. ada sisi perbedaan pada
hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua
kaum tersebut. Oleh karena itu pengantin wanita mencari perias pengantin yang
menurutnya bisa membuat wajahnya tampil lebih cantik dan mempesona.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama terhadap jasa
rias pengantin Wanita serta alasan dan dasar ulama terhadap rias pengantin oleh
waria tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field
research) dengan pendekatan normatif sosiologis. Teknik pengumpulan data
dengan cara wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah ulama
kecamatan Telaga Langsat. Objeknya adalah pandangan ulama terhadap tata rias
pengantin waria di kecamatan Telaga Langsat.
Hasil dari penelitian ini adalah pandangan ulama Kecamatan Telaga Langsat
bahwa rias pengantin dengan menggunakan jasa waria diharamkan dalam syari`at
islam, alasan nya karena waria mau bagaimanapun tetap dihukumkan sebagai
seorang laki-laki dan dasarnya yaitu dari hadist dan ayat al-Qur`an surah an-Nur
ayat 31 isinya perintah tentang seorang perempuan yang diharamkan untuk
membuka aurat dihadapan yang bukan mahramnya.