PENUNDAAN PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA KARANG JAWA KECAMATAN PADANG BATUNG KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Abstrak
Sebagian besar masyarakat Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung
Kabupaten Hulu Sungai Selatan beranggapan bahwa tidak perlunya dibagi waris
sesusai hukum Islam karena semua keluarganya sepakat dan yang mendapatkan
harta waris adalah anak terakhir yang tinggal dengan orang tuanya karena telah
mengurus mereka dengan baik. Selain itu sebagian masyarakat sibuk dengan
kegiatan mereka masing-masing dan kebanyakan lupa terhadap kewajiban yaitu
membagi warisan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan informasi sehingga
lebih menekankan pada masalah proses dan makna dengan cara mendeskripsikan
suatu masalah. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu dihasilkan
data berupa kata-kata yang tertulis atau lisan dari para informan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara untuk data utama. Sumber
data utama adalah ahli waris masyarakat Desa Karang Jawa dan informan yaitu
kepala desa, tokoh Masyarakat, dan pemuka agama. Teknik analisa data dalam
penelitian ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data,
penyajian data serta kesimpulan.
Temuan hasil penelitian dalam penelitian ini adalah bahwa penundaan
pelaksanaan harta waris di desa Karang jawa karena kebiasaan yang sudah
menjadi adat di desa karang jawa, keluarga yang meninggal dunia masih memiliki
keperluan untuk kelangsungan hidup kesehariannya, harta waris yang ditinggalkan
tidak banyak dan tidak bernilai mahal, kurangnya keberanian dari keluarga untuk
membicarakan permasalahan pembagian harta warisan.