Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #286

HAKIM SEBAGAI HAKAM DALAM PENYELESAIAN SYIQAQ (TINJAUAN TERHADAP KEBERADAAN PASAL 3 AYAT (5) PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2016)

Muhammad Junaidi Akmalยท NIM 2018110640

Abstrak

Secara umum diketahui bahwa hakam berasal dari masing-masing pihak suami dan istri. Tetapi dalam kondisi tertentu, hakam bisa bukan berasal dari keluarga para pihak, atau berupa hakim mediator yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama. Beranjak dari adanya perbedaan tersebut, penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih jauh lagi tentang diangkatnya hakim sebagai hakam dalam penyelesaian syiqaq. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana keberadaan Pasal 3 ayat (5) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang hakim sebagai hakam dalam penyelesaian syiqaq?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (Library Research). Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Pasal 3 Ayat (5) Perma RI Nomor 1 Tahun 2016. Hasil penelitian keberadaan Pasal 3 ayat (5) Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang hakim sebagai hakam dalam penyelesaian syiqaq telah sesuai dengan hukum positif berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 130, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 7 Ayat 1 Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yaitu dalam perkara persengketaan suami istri dapat didamaikan melalui bantuan hakim mediator. Pasal 3 ayat (5) Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 juga telah sesuai dengan hukum Islam bahwa hakam itu bisa berasal dari orang lain dan dapat diangkat oleh hakim atau pemerintah atau yang lebih dikenal dengan istilah min jihat al hakim, hal tersebut juga diperkuat atas asas kewajiban hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.