HAKIM SEBAGAI HAKAM DALAM PENYELESAIAN SYIQAQ (TINJAUAN TERHADAP KEBERADAAN PASAL 3 AYAT (5) PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2016)
Abstrak
Secara umum diketahui bahwa hakam berasal dari masing-masing pihak
suami dan istri. Tetapi dalam kondisi tertentu, hakam bisa bukan berasal dari
keluarga para pihak, atau berupa hakim mediator yang ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Agama. Beranjak dari adanya perbedaan tersebut, penulis merasa
tertarik untuk meneliti lebih jauh lagi tentang diangkatnya hakim sebagai hakam
dalam penyelesaian syiqaq.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana keberadaan Pasal 3
ayat (5) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang hakim sebagai hakam dalam
penyelesaian syiqaq?.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat
penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (Library Research).
Pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini
adalah Pasal 3 Ayat (5) Perma RI Nomor 1 Tahun 2016.
Hasil penelitian keberadaan Pasal 3 ayat (5) Perma RI Nomor 1 Tahun 2016
tentang hakim sebagai hakam dalam penyelesaian syiqaq telah sesuai dengan
hukum positif berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 130, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal
7 Ayat 1 Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
yaitu dalam perkara persengketaan suami istri dapat didamaikan melalui bantuan
hakim mediator. Pasal 3 ayat (5) Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 juga telah sesuai
dengan hukum Islam bahwa hakam itu bisa berasal dari orang lain dan dapat
diangkat oleh hakim atau pemerintah atau yang lebih dikenal dengan istilah min
jihat al hakim, hal tersebut juga diperkuat atas asas kewajiban hakim untuk
mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.