PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA MENURUT ULAMA KECAMATAN BUNGUR KABUPATEN TAPIN
Abstrak
Seiring berjalannya waktu, perceraian semakin banyak terjadi dikalangan
masyarakat salah satunya di kecamtan bungur, Perceraian yang mereka lakukan
pun sudah menjadi suatu tindakan kebiasaan, yang mana mereka bercerai
sebelumnya tidak melalui Pengadilan atau Mahkam syar’iyah. Dan mereka enggan
untuk mendatangi ulama tersebut karena malu sehingga mereka memilih
menyelesaikan dengan cara mereka sendiri yaitu melalui perceraian di luar
pengadilan agama.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui pandangan ulama serta
masyarakat sekitar Kecamatan Bungur terhadap perceraian di luar Pengadilan
Agama di Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) dimana Peneliti
dalam hal ini akan langsung terjun kelapangan dengan menggunakan pendekatan
sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi
dokumen, dengan para informan berjumlah 9 orang ulama di kecamatan bungur
kabupaten tapin.
Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian yakni terdapat perbedaan pendapat
yaitu: 6 orang ulama yang mengatakan sah hukumnya perceraian diluar pengadilan
agama dengan argumentasi hukum berlandaskan dengan hadis (H.Abu Daud dan
Ibnu Majah, Al-Hakim menilai hadis ini shahih) dan Al-Qur‟an surah Al-Baqarah
ayat 227. Kemudian 3 orang ulama yang mengatakan tidak sah perceraian diluar
pengadilan agama dengan argumentasi hukum berlandaskan pada undang-undang
perkawinan no 1 tahun 1974 yang terdapat pada pasal 39 ayat (1).