PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS CACAT MENTAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 96/Pdt.P/2022/PA.Rtu)
Abstrak
Penelitian ini bertolak adanya perkara ahli waris yang mengalami cacat
mental sehingga ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum, sementara dalam
pengurusan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, ahli waris tersebut
harus melakukan perbuatan hukum. Dengan fenomena ini, tentu ahli waris yang
mengalami catat mental tersebut harus mendapat perlindungan hukum agar hakhak kewarisannya dapat diperoleh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
bagi ahli waris yang mengalami cacat mental dari penetapan hakim dalam
mengabulkan permohonan penetapan ahli waris nomor 96/Pdt.P/2022/PA.Rtu
di Pengadilan Agama Rantau.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif. Sumber datanya terdiri dari data primer dan skunder. Data primernya
berupa putusan nomor 96/Pdt.P/2022/PA.Rtu tentang penetapan ahli waris
kumulasi pengampuan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian
pustaka guna mendapatkan data yang lebih akurat yang berhubungan dengan
masalah. Metode menganalisanya dilakukan dengan metode induktif.
Penelitian ini menghasilkan temuan di Pengadilan Agama Rantau yang
memutuskan untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris salah satu
anak dewasa yang cacat mental dibawah pengampuan ibunya untuk mengambil
uang tabungan yang merupakan harta warisan dari pewaris. Hal tersebut
merupakan bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dari anak
cacat mental dalam posisinya sebagai ahli waris.