Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #284

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS CACAT MENTAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 96/Pdt.P/2022/PA.Rtu)

Siti Maulidaยท NIM 2017110623

Abstrak

Penelitian ini bertolak adanya perkara ahli waris yang mengalami cacat mental sehingga ia tidak dapat melakukan perbuatan hukum, sementara dalam pengurusan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, ahli waris tersebut harus melakukan perbuatan hukum. Dengan fenomena ini, tentu ahli waris yang mengalami catat mental tersebut harus mendapat perlindungan hukum agar hakhak kewarisannya dapat diperoleh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi ahli waris yang mengalami cacat mental dari penetapan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan ahli waris nomor 96/Pdt.P/2022/PA.Rtu di Pengadilan Agama Rantau. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber datanya terdiri dari data primer dan skunder. Data primernya berupa putusan nomor 96/Pdt.P/2022/PA.Rtu tentang penetapan ahli waris kumulasi pengampuan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan kajian pustaka guna mendapatkan data yang lebih akurat yang berhubungan dengan masalah. Metode menganalisanya dilakukan dengan metode induktif. Penelitian ini menghasilkan temuan di Pengadilan Agama Rantau yang memutuskan untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris salah satu anak dewasa yang cacat mental dibawah pengampuan ibunya untuk mengambil uang tabungan yang merupakan harta warisan dari pewaris. Hal tersebut merupakan bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dari anak cacat mental dalam posisinya sebagai ahli waris.