ANALISIS TERHADAP HAK AHLI WARIS UKHUWAH PANCAR PEREMPUAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS PADA PEMBAGIAN WARIS DI DESA PARIGI KECAMATAN DAHA SELATAN)
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman masyarakat
terkait dengan hukum waris khususnya hak ahli waris pengganti, selain itu hukum
waris yang berlaku di Indonesia ada tiga dan semua diakui di mata hukum.
Kurangnya kasus ahli waris pengganti di Desa Parigi menimbulkan konflik
tersendiri khususnya saat perempuan yang menjadi ahli waris pengganti atau yang
sering disebut sebagai ukhuwah pancar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang ahli waris ukhuwah
pancar perempuan pada pembagian waris di Desa Parigi Kecamatan Daha Selatan.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Objek dari penelitian ini adalah hak ahli waris ukhuwah
pancar perempuan di Desa Parigi Kecamatan Daha Selatan. Subjek dalam
penelitian ini adalah ahli waris ukhuwah pancar perempuan di Desa Parigi
Kecamatan Daha Selatan melalui teknik wawancara.
Penelitian ini menemukan bahwa harta waris yang dibagikan kepada ahli
waris ukhuwah pancar perempuan di Desa Parigi Kecamatan Daha Selatan belum
sejalan dengan aturan yang ada di dalam hukum Islam dan ada salah satunya sudah
sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam. Dalam hukum islam ukhuwah pancar
perempuan (anak perempuan dari saudara perempuan) dikenal dengan istilah
Dzawil Arham. Sedangkan dalam hukum positif disebut sebagai ahli waris
pengganti. Kedua hukum tersebut memiliki ketentuan berbeda dalam jumlah hak
yang diterima oleh Dzawil Arham menurut hukum islam dan ahli waris pengganti
menurut hukum positif. Dalam hukum islam,tetap diberlakukan aturan 2:1 untuk
ahli waris pengganti, sedangkan dalam hukum Positif diberlakukan 1:1 antara lakilaki dan perempuan sebagai ahli waris pengganti.