Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #276

PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DAHA UTARA TERHADAP PERNIKAHAN SECARA SIRI TERBUKA PADA ANAK DI BAWAH UMUR

Hafadahยท NIM 2019110705

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Utara Terhadap Pernikahan Secara Siri Terbuka Pada Anak Di Bawah Umur. Di masyarakat Kecamatan Daha Utara masih terdapat beberapa pasangan keluarga yang melaksanakan pernikahan secara siri terbuka pada anak di bawah umur yaitu dengan dihadiri banyak orang acara walimah pernikahannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Utara Terhadap Pernikahan Secara Siri Terbuka Pada Anak Di Bawah Umur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Subjek penelitian ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Utara. dan objek penelitian ini adalah Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Utara Terhadap Pernikahan Secara Siri Terbuka Pada Anak Di Bawah Umur. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model kualitatif dengan jenis analisis naratif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai Kepala KUA Kecamatan Daha Utara hukum nikah siri terbuka dan tertutup sah, tetapi sebagai Kepala KUA tetap berdasar kepada Peraturan Perundang-Undangan, karena pernikahannya tidak tercatat. Dan secara pribadi hukum nikah siri terbuka dan tertutup sah, berdasar kepada fiqih hukum Islam karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan meskipun pernikahanya tidak tercatat.