PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DAHA UTARA TERHADAP PERNIKAHAN SECARA SIRI TERBUKA PADA ANAK DI BAWAH UMUR
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Daha Utara Terhadap Pernikahan Secara Siri Terbuka Pada Anak Di
Bawah Umur. Di masyarakat Kecamatan Daha Utara masih terdapat beberapa
pasangan keluarga yang melaksanakan pernikahan secara siri terbuka pada anak di
bawah umur yaitu dengan dihadiri banyak orang acara walimah pernikahannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pandangan Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Daha Utara Terhadap Pernikahan Secara Siri Terbuka
Pada Anak Di Bawah Umur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Subjek penelitian ini adalah Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Utara. dan objek penelitian ini adalah
Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Daha Utara Terhadap
Pernikahan Secara Siri Terbuka Pada Anak Di Bawah Umur. Teknik analisis data
dalam penelitian ini menggunakan model kualitatif dengan jenis analisis naratif.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai Kepala KUA
Kecamatan Daha Utara hukum nikah siri terbuka dan tertutup sah, tetapi sebagai
Kepala KUA tetap berdasar kepada Peraturan Perundang-Undangan, karena
pernikahannya tidak tercatat. Dan secara pribadi hukum nikah siri terbuka dan
tertutup sah, berdasar kepada fiqih hukum Islam karena memenuhi rukun dan
syarat pernikahan meskipun pernikahanya tidak tercatat.