FAKTOR –FAKTOR PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BARABAI TAHUN 2020-2023
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih ditemukan adanya masyarakat yang
mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai. Yang mana fenomena
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang
menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan oleh pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor pengajuan
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai tahun 2020-2023. Jenis penelitian ini
merupakan penelitian empiris menggunakan metode kualitatif. Subjek dalam
penelitian ini adalah hakim di Pengadilan Agama Barabai.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor pengajuan
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai tahun 2020-2023 yaitu untuk
menghindari fitnah dan perbuatan yang tidak diinginkan serta dilarang oleh ketentuan
hukum Islam. Adapun alasan hakim dalam mengabulkan pengajuan dispensasi kawin
di Pengadilan Agama Barabai yaitu sesuai dengan perintah Undang-Undang dengan
alasan mendesak seperti calon mempelai perempuan sudah hamil di luar nikah, sudah
tidak sekolah lagi bukan karena putus sekolah, usianya mencapai 19 tahun sehingga
tidak terlalu dini untuk menikah. Sedangkan alasan hakim menolak pengajuan
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai yaitu hanya sekedar suka sama suka,
dan umur yang terlalu dini untuk menikah.