Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #273

FAKTOR –FAKTOR PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BARABAI TAHUN 2020-2023

Hayaatun Thaiyyibah· NIM 2020110827

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih ditemukan adanya masyarakat yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai. Yang mana fenomena tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan oleh pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai tahun 2020-2023. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris menggunakan metode kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah hakim di Pengadilan Agama Barabai. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai tahun 2020-2023 yaitu untuk menghindari fitnah dan perbuatan yang tidak diinginkan serta dilarang oleh ketentuan hukum Islam. Adapun alasan hakim dalam mengabulkan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai yaitu sesuai dengan perintah Undang-Undang dengan alasan mendesak seperti calon mempelai perempuan sudah hamil di luar nikah, sudah tidak sekolah lagi bukan karena putus sekolah, usianya mencapai 19 tahun sehingga tidak terlalu dini untuk menikah. Sedangkan alasan hakim menolak pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barabai yaitu hanya sekedar suka sama suka, dan umur yang terlalu dini untuk menikah.