IMPLEMENTASI AKAD TABARRU’ PADA KPRI SYARIAH KELDA KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya rasa keingintahuan penulis sebagai
mahasiswi ekonomi syariah mengenai implementasi akad-akad syariah pada KPRI
syariah Kelda Kandangan, terutama akad-akad yang berkaitan dengan proses pinjammeminjam uang antara KPRI Syariah Kelda dan anggota. Fokus masalah dalam penelitian
ini adalah mengenai adanya akad tabarru’ sebagai konsekuensi utang-piutang antara
anggota dan pengelola KPRI Syariah Kelda.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan akad tabarru’ pada KPRI
Syariah Kelda Kandangan, akad yang ditetapkan sebagai akad suka rela bagi para pihak.
Sehingga perlu diketahui apakah implementasi akad tabarru’ sudah sesuai dengan konsep
yang ada dalam hukum Islam (fikih).
Penelitian ini meruapakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif
kualitatif. Penulis terjun langsung kelapangan, data yang penulis peroleh penulis sajikan
secara deskriptif. Adapun objek penelitiannya adalah implementasi akad tabarru’ pada
KPRI Syariah Kelda Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dan yang menjadi
subjek penelitian adalah para pengelola KPRI Syariah Kelda Kandangan.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah implementasi akad tabarru’ pada KPRI
Syariah Kelda Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan ditetapkan berdasarkan
kesepakatan, namun besar kecilnya nominal dana tabarru’ yang diberikan
anggota/peminjam tetap tergantung pada jumlah/nominal pinjaman, pemberian dana
tabarru’ yang diberikan oleh anggota peminjam diberikan setiap bulan selama jangka
waktu pinjaman selesai, dana tabarru’ digunakan untuk operasional KPRI Syariah Kelda
Kandangan. Sebelum akad tabarru’ dibuat, anggota KPRI (peminjam) terlebih dahului
menandatangi akad qard (akad pinjam uang), yang mana dalam akad ini berdasakan data
yang penulis dapatkan dilapangan sudah sesuai dengan konsep hukum Islam (fikih).