PENYAMAAN KONSEP MAHAR DAN JUJURAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA HABIRAU KECAMATAN DAHA SELATAN (PERSPEKTIF TOKOH AGAMA DI KECAMATAN DAHA SELATAN)
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran
Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan (Perspektif
Tokoh Agama di Kecamatan Daha Selatan). Di Desa Habirau mempunyai tradisi
Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran, yang mana uang jujuran tersebut akan
disebutkan pada waktu ijab kabul. Sebenarnya tradisi disebuah daerah boleh saja
dilaksanakan, dengan catatan tidak ada unsur yang melanggar syariat Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyamaan Konsep Mahar dan
Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Subjek
penelitian ini adalah tokoh agama yang tercatat di Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kecamatan Daha Selatan, dan objek penelitian ini adalah Penyamaan Konsep Mahar
dan Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan
(Perspektif Tokoh Agama di Kecamatan Daha Selatan). Teknik analisis data dalam
penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan hasil yang didapat dari penelitian
ini adalah para tokoh agama di Kecamatan Daha Selatan menyatakan bahwa mahar
dan jujuran itu sama yang membedakan hanya dari segi penyebutan saja dan mereka
sepakat membolehkan melakukan tradisi Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran,
dengan catatan adanya kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Salah
satu dasar hukum para tokoh agama membolehkan tradisi tersebut adalah Q.S AnNisa ayat 4.