Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #240

PENYAMAAN KONSEP MAHAR DAN JUJURAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA HABIRAU KECAMATAN DAHA SELATAN (PERSPEKTIF TOKOH AGAMA DI KECAMATAN DAHA SELATAN)

Riniยท NIM 2019110724

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan (Perspektif Tokoh Agama di Kecamatan Daha Selatan). Di Desa Habirau mempunyai tradisi Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran, yang mana uang jujuran tersebut akan disebutkan pada waktu ijab kabul. Sebenarnya tradisi disebuah daerah boleh saja dilaksanakan, dengan catatan tidak ada unsur yang melanggar syariat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Subjek penelitian ini adalah tokoh agama yang tercatat di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Daha Selatan, dan objek penelitian ini adalah Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran Dalam Tradisi Perkawinan di Desa Habirau Kecamatan Daha Selatan (Perspektif Tokoh Agama di Kecamatan Daha Selatan). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan hasil yang didapat dari penelitian ini adalah para tokoh agama di Kecamatan Daha Selatan menyatakan bahwa mahar dan jujuran itu sama yang membedakan hanya dari segi penyebutan saja dan mereka sepakat membolehkan melakukan tradisi Penyamaan Konsep Mahar dan Jujuran, dengan catatan adanya kesepakatan terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Salah satu dasar hukum para tokoh agama membolehkan tradisi tersebut adalah Q.S AnNisa ayat 4.