Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #228

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP ALAT BUKTI SAKSI AHLI DALAM PERKARA GUGATAN AHLI WARIS PADA PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 281/Pdt.G/2022/PA.Brb)

Mahfuzah 20ยท NIM 9110737

Abstrak

Alat bukti harus diberitahukan secara lisan dan pribadi oleh saksi baik saksi fakta atau saksi ahli yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Namun, apabila saksi ahli ini memberikan keterangannya melalui persidangan elektronik, apakah keterangannya dapat berkekuatan hukum tetap yang pada dasarnya dalam proses pembuktian berupa keterangan saksi ahli harus dilakukan di muka persidangan secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menilai keabsahan alat bukti saksi ahli pada persidangan elektronik dan pengaruh persidangan elektronik terhadap pertimbangan hakim terhadap alat bukti saksi ahli dalam perkara gugatan ahli waris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan analisis data yang diperoleh hasil penelitian ini menunjukkan pada Pasal 181 ayat (5) RBg dan Pasal 229 KUHAPer dijelaskan hakim bebas untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti pendapat ahli dan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyarataan Tata Cara Pencatatan Penduduk dan Catatan Sipil dalam Pasal 52 harus dipenuhi semua persyaratan membuat akta kelahiran untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang administrasi kependudukan. Lebih lanjut pengaruh alat bukti saksi ahli pada persidangan elektronik dalam pertimbangan hakim ialah dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sehingga membuat jelas sebuah perkara dan dapat membantu hakim dalam membuat suatu putusan