ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP ALAT BUKTI SAKSI AHLI DALAM PERKARA GUGATAN AHLI WARIS PADA PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 281/Pdt.G/2022/PA.Brb)
Abstrak
Alat bukti harus diberitahukan secara lisan dan pribadi oleh saksi baik
saksi fakta atau saksi ahli yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Namun,
apabila saksi ahli ini memberikan keterangannya melalui persidangan elektronik,
apakah keterangannya dapat berkekuatan hukum tetap yang pada dasarnya dalam
proses pembuktian berupa keterangan saksi ahli harus dilakukan di muka
persidangan secara langsung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan
hakim dalam menilai keabsahan alat bukti saksi ahli pada persidangan elektronik
dan pengaruh persidangan elektronik terhadap pertimbangan hakim terhadap alat
bukti saksi ahli dalam perkara gugatan ahli waris. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case
approach).
Berdasarkan analisis data yang diperoleh hasil penelitian ini menunjukkan
pada Pasal 181 ayat (5) RBg dan Pasal 229 KUHAPer dijelaskan hakim bebas
untuk mengikuti ataupun tidak mengikuti pendapat ahli dan dalam Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyarataan Tata Cara Pencatatan
Penduduk dan Catatan Sipil dalam Pasal 52 harus dipenuhi semua persyaratan
membuat akta kelahiran untuk menjamin kepastian hukum dalam bidang
administrasi kependudukan. Lebih lanjut pengaruh alat bukti saksi ahli pada
persidangan elektronik dalam pertimbangan hakim ialah dapat memberikan
keterangan sesuai dengan keahliannya sehingga membuat jelas sebuah perkara
dan dapat membantu hakim dalam membuat suatu putusan