ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA RANTAU TENTANG PENOLAKAN ITSBAT NIKAH PERKARA NOMOR 117/Pdt.P/2022/PA.Rtu
Abstrak
Perkawinan campuran sah secara hukum apabila memenuhi syarat.
Perkawinan di luar Indonesia, sah apabila dilakukan sesuai dengan undang-undang
yang berlaku di negara dimana dilangsungkannya pernikahan, sehingga dapat
memiliki bukti bahwa benar terjadi pernikahan. Pernikahan yang tidak dicatatkan
dapat melakukan itsbat nikah dan akan dikabulkan apabila tidak bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku dan memenuhi semua syarat-syarat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan alasan yang
digunakan Majelis Hakim terhadap penetapan Pengadilan Agama Rantau tentang
penolakan itsbat nikah Perkara Nomor 117/Pdt.P/2022/PA.Rtu. dan untuk
mengetahui konsekuensi hukum yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan
menggunakan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan analisis, hasil dari penelitian ini adalah penolakan itsbat nikah
dilatarbelakangi karena para pemohon memiliki kewarganegaraan yang berbeda atau
pernikahan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia dan tidak dicatatkan,
sehingga tidak adanya bukti. Sehingga perkawinan tersebut telah melanggar UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 60. Selain itu saksi persidangan yang dihadirkan
tidak memenuhi syarat materil (Pasal 171, 172, 175, 308 dan 309 Rbg). Penolakan
itsbat nikah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yaitu perkawinan tersebut tidak
memiliki kekuatan hukum dan status hukum anak tidak jelas.