LIMITASI UANG JUJURAN DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA BARUH JAYA KECAMATAN DAHA SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh keadaan yang ada di Desa Baruh Jaya
yang tergolong agamis, banyaknya masyarakat pada saat menjelang perkawinan
melakukan sebuah tradisi yaitu jujuran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam
terhadap limitasi uang jujuran dalam perkawinan di Desa Baruh Jaya Kecamatan
Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini adalah penelitian
empiris atau lapangan (field research) dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
Subjek penelitian ini adalah pasangan suami istri dan calon pasangan di Desa
Baruh Jaya. Objek dalam penelitian ini adalah limitasi uang jujuran dalam
perkawinan perspektif hukum Islam di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Teknik deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan hasil dari penelitian
ini. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa tradisi jujuran adalah adat yang
sudah sejak dari dulu dan sampai sekarang dilaksanakan. Hukum melaksanakan
tradisi jujuran dalam perkawinan adalah diperbolehkan karena jujuran merupakan
kebiasaan dikalangan masyarakat serta tradisi jujuran adalah bentuk dari
muamalah. Namun jujuran bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila
dimanfaatkan untuk menghalang-halangi jujuran dengan meninggikan harga
jujuran dengan tujuan kesombongan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
dalam agama Islam dikenal prinsip raf’ al-tasyir (mengutamakan kemudahan)
dalam segala urusan terlebih lagi dalam perkawinan, tidak ada batasan-batasan
mengenai uang jujuran yang akan memberatkan seseorang.