Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #226

LIMITASI UANG JUJURAN DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA BARUH JAYA KECAMATAN DAHA SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Nia Alpina· NIM 2019110716

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh keadaan yang ada di Desa Baruh Jaya yang tergolong agamis, banyaknya masyarakat pada saat menjelang perkawinan melakukan sebuah tradisi yaitu jujuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap limitasi uang jujuran dalam perkawinan di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Penelitian ini adalah penelitian empiris atau lapangan (field research) dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Subjek penelitian ini adalah pasangan suami istri dan calon pasangan di Desa Baruh Jaya. Objek dalam penelitian ini adalah limitasi uang jujuran dalam perkawinan perspektif hukum Islam di Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Teknik deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan hasil dari penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa tradisi jujuran adalah adat yang sudah sejak dari dulu dan sampai sekarang dilaksanakan. Hukum melaksanakan tradisi jujuran dalam perkawinan adalah diperbolehkan karena jujuran merupakan kebiasaan dikalangan masyarakat serta tradisi jujuran adalah bentuk dari muamalah. Namun jujuran bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dimanfaatkan untuk menghalang-halangi jujuran dengan meninggikan harga jujuran dengan tujuan kesombongan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam agama Islam dikenal prinsip raf’ al-tasyir (mengutamakan kemudahan) dalam segala urusan terlebih lagi dalam perkawinan, tidak ada batasan-batasan mengenai uang jujuran yang akan memberatkan seseorang.