HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Kasus Di Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan)
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyak masyarakat yang mewariskan
hartanya kepada anak angkat, dikarenakan tidak adanya hubungan darah antara
anak angkat dengan orangtua angkatnya maka anak angkat tidak bisa menjadi ahli
waris harta warisan orang tua angkatnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris anak angkat dalam
Hukum Islam dan Perundang-Undangan Indonesia melalui penelitian lapangan
(field research) dalam bidang hukum keluarga Islam. Objek penelitian ini adalah
hak waris anak angkat menurut Hukum Islam dan Perundang-Undangan. Subjek
dalam penelitian ini adalah orang tua yang memiliki anak angkat di desa Muning
Tengah Kecamatan Daha Selatan melalui teknik wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah motivasi dari pengangkatan anak umumnya
di Desa Muning Tengah adalah karena keinginan memiliki anak, memancing
kehadiran anak, dan ingin memiliki banyak anak. Akibat hukum dari
pengangkatan anak dalam hukum Islam dan Perundang-Undangan adalah anak
angkat tidak memiliki hak waris, sehingga hak waris yang diberikan di Desa
Muning Tengah merupakan pelanggaran dalam hukum Islam. Dalam perundangUndangan, anak angkat memiliki hak waris pada orang tua angkatnya dengan
syarat harus memiliki penetapan secara sah dihadapan hukum.