PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA RANTAU TERHADAP KEDUDUKAN ANAK KANDUNG MENJADI SAKSI PERCERAIAN
Abstrak
Kesaksian adalah alat bukti yang diberitahukan secara lisan dan
pribadi oleh saksi, yang bukan pihak dalam perkara tersebut, untuk
memberikan kepastian kepada hakim di muka persidangan tentang peristiwa
yang dipersengketakan. Seseorang yang memberikan kesaksian di dalam
persidangan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Adapun syarat
formil menjelaskan bahwa pihak keluarga (anak kandung) tidak dapat
dijadikan saksi dalam perkara perceraian. Tetapi dikesampingkan oleh pasal
76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 22 ayat (2) PP No.
9 Tahun 1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam.
Dari latar belakang tersebut Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Rantau
terhadap kedudukan anak kandung menjadi saksi perceraian.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).
Objeknya adalah Pandangan Hakim Pengadilan Agama Rantau terhadap
kedudukan anak kandung menjadi saksi perceraian. Serta subjeknya
merupakan Hakim Pengadilan Agama Rantau kabupaten Tapin .
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Anak kandung
tidak boleh menjadi saksi perceraian karena akan berdampak pada
psikologis anak, secara etika tidak baik dan dikhawatirkan terjadi
kesenjangan antara anak dan orang tua. Dan Dasar hukum yang menjadi
pertimbangan hakim yaitu dalam Pasal 172 dan 173 Rbg, Pasal 145 HIR,
Pasal 1910 dan 1912 KUH Perdata. 2) Anak kandung boleh menjadi saksi
perceraian dengan alasan syiqaq atau alasan perceraian berupa pertengkaran
dan perselisihan terus-menerus. Dengan dasar hukum Pasal 76 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun
1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam dengan catatan harus terpenuhi
syarat formil dan materiil menjadi seorang saksi