Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #220

PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA RANTAU TERHADAP KEDUDUKAN ANAK KANDUNG MENJADI SAKSI PERCERAIAN

Aisyatur Ridhaยท NIM 2019110732

Abstrak

Kesaksian adalah alat bukti yang diberitahukan secara lisan dan pribadi oleh saksi, yang bukan pihak dalam perkara tersebut, untuk memberikan kepastian kepada hakim di muka persidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan. Seseorang yang memberikan kesaksian di dalam persidangan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Adapun syarat formil menjelaskan bahwa pihak keluarga (anak kandung) tidak dapat dijadikan saksi dalam perkara perceraian. Tetapi dikesampingkan oleh pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Dari latar belakang tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Agama Rantau terhadap kedudukan anak kandung menjadi saksi perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Objeknya adalah Pandangan Hakim Pengadilan Agama Rantau terhadap kedudukan anak kandung menjadi saksi perceraian. Serta subjeknya merupakan Hakim Pengadilan Agama Rantau kabupaten Tapin . Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Anak kandung tidak boleh menjadi saksi perceraian karena akan berdampak pada psikologis anak, secara etika tidak baik dan dikhawatirkan terjadi kesenjangan antara anak dan orang tua. Dan Dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim yaitu dalam Pasal 172 dan 173 Rbg, Pasal 145 HIR, Pasal 1910 dan 1912 KUH Perdata. 2) Anak kandung boleh menjadi saksi perceraian dengan alasan syiqaq atau alasan perceraian berupa pertengkaran dan perselisihan terus-menerus. Dengan dasar hukum Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam dengan catatan harus terpenuhi syarat formil dan materiil menjadi seorang saksi