PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini bahwa anak di luar perkawinan sering kali mengalami
ketidakadilan dalam hal mendapatkan Perlindungan hukum yang memadai.
Dalam konteks hukum Islam, meskipun diakui keberadaan anak hasil
hubungan di luar kawin, namun seringkali masih terdapat stigma negatif dan
diskriminasi terhadap anak tersebut. Sementara itu, dalam hukum positif di
Indonesia Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
masih terdapat celah hukum yang memungkin kanterjadinya diskriminasi
dan ketidakadilan terhadap anak di luar perkawinan.
Maka dari itu, peneliti bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan
anak diluar perkawinan menunut Hukum Islam dan Hukum Positif di
indonesia dan Perlindungan hukum bagi anak di luar perkawinan menjadi
sangat penting untuk menjamin hak-hak anak yang setara dan adil.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dilaksanakan
dengan cara membaca, menelaah, dan mencatat berbagai literature.
Dalam penelitian ini menghasailkan hahwa orang ua seperti diatur
dalam Pasal 45 Undang-Undang perkawinan yang menyebutkan bahwa
kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaikhaiknya, kewajiban orang tua yang dimaksud berlaku sampai anak itu
mandiri atau dapat berdiri sendiri.