STUDI KRITIS PEMIKIRAN SITI MUSDAH MULIA TENTANG IDDAH PADA KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Abstrak
Penelitian ini bertolak dari pemikiran Siti Musdah Mulia yang termaktub dalam
Couter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI), bahwa suami dan istri samasama memiliki masa iddah yang setara. Dalam hubungannya dengan Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia iddah hanya diperuntukan kepada istri, alasannya karena berkaitan
dengan reproduksi perempuan. Dengan adanya perbedaan tersebut, sehingga perlu
diteliti lebih lanjut tentang pemikiran Siti Musdah Mulia yang kerap menyulut
kontroversi ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Siti Musdah Mulia tentang
Iddah pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara rinci, tujuan ini mencakup
pemikiran Siti Musdah Mulia tentang perempuan dan tentang iddah serta metodologi
Siti Musdah Mulia tentang konsep Iddah. Penelitian ini merupakan penelitian
kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan teologis normatif.
Melalui metode induktif dan interpretasi dalam teknik analisis data, penelitian
ini menghasilkan temuan sebagai berikut: pertama, pada Kompilasi Hukum Islam
(KHI) ketentuan iddah bagi perempuan diatur sedemikian kompleks. Menurut
Kompilasi Hukum Islam (KHI) iddah ialah waktu menunggu dan larangan menikah
bagi perempuan setelah ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya. Kedua, menurut
Siti Musdah Mulia ketentuan iddah tidak hanya diwajibkan kepada perempuan, namun
ketentuan iddah juga diwajibkan terhadap laki-laki. Pendapat ini berbeda dengan
mayoritas ulama tentang kewajiban iddah.