TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM SISTEM KEKELUARGAAN DAN ADAT (STUDI KASUS DI DESA HAMALAU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)
Abstrak
Penelitian ini bertolak dari permasalahan dikalangan sebagian masyarakat
tidak membagi harta warisan sesuai dengan ilmu faraid, salah satunya adalah
membagi harta warisan dengan sistem kekeluargaan (bagi sama rata).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta waris dalam sistem
kekeluargaan dan adat di Desa Hamalau Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Subjeknya
adalah ahli waris yang terlibat dan masyarakat yang dianggap mampu memberikan
informasi atau keterangan tentang data yang diperlukan. Adapun objeknya adalah
pembagian harta waris dengan sistem kekeluargaan dan adat.
Melalui pendekatan normative penelitian ini menghasilkan temuan sebagai
berikut: (1) Pelaksanaan pembagian harta waris dilakukan secara
kekeluargaan(musyawarah) dengan bagian sama rata antara laki-laki dan perempuan.
(2) dan sebagian harta waris menjadi milik bersama ahli waris, dikelola untuk
kepentingan pewaris. (3) harta waris di Desa Hamalau tidak langsung dibagi tetapi
100 hari bahkan 4 tahun stelah pewaris meninggal.