Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #179

ETIKA BISNIS ISLAM PEDAGANG BBM (BAHAN BAKAR MINYAK) ECERAN DI KECAMATAN LABUAN AMAS SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

NOORHASANAHยท NIM 2018140029

Abstrak

Perkembangan dunia bisnis yang begitu cepat pada saat ini tentunya harus diimbangi dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri. sekarang ini telah berkembang pemikiran ekonomi Islam diantaranya membahas tentang etika bisnis, saat ini etika bisnis menjadi topik yang menarik dikalangan praktisi bisnis. Setiap kegiatan bisnis saat ini mulai menerapkan unsur etika dan moral dalam aktivitasnya. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk mencapai tujuan bisnis itu sendiri seperti mendapatkan keuntungan yang besar, melainkan ingin menumbuhkan kedisiplinan dan integritas yang baik pada siapapun pelaku bisnis termasuk praktisi bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu bagaimana praktek jual beli dan etika bisnis Islam pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di kecamatan labuan amas selatan Kabupaten Hulu Sungai tengah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Subjek dari penelitian ini adalah pedagang BBM eceran di Kecamatan Labuan Amas Selatan, untuk objeknya adalah etika pedagang BBM eceran di Kecamatan Labuan Amas Selatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam prakteknya ada beberapa pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kecamatan Labuan Amas Selatan apabila dilihat dari lima indikator etika bisnis secara umum yang dijadikan tolak ukur, penerapan etika bisnis secara umum belum diterapkan dengan sempurna oleh para pedagang karena dilihat dari beberapa jawaban pedagang yang Ketika menakar BBM yang akan dijual mereka tidak menggunakan alat takar pada umummya. Ada juga yang menggunakan alat takar namun tidak menyempurnakan takarannya. penerapan etika bisnis Islam di Kecamatan Labuan Amas Selatan belum diterapkan dengan baik oleh para pedagang karena hanya prinsip kesatuan, kehendak bebas, dan tanggung jawab yang sudah diterapkan, sedangkan keadilan/keseimbangan dan kebenaran/kebajikan belum diterapkan dengan baik oleh pedagang BBM eceran di Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.