PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN TENTANG STATUS HARTA AHLI WARIS MAFQUD YANG TELAH DINYATAKAN MENINGGAL DATANG KEMBALI
Abstrak
Penelitian ini bertolak dari permasalahan tidak ada aturan dalam Kompilasi
Hukum Islam ( KHI ) yang menjadi rujukan utama Pengadilan Agama dalam
memutuskan perkara hak waris mafqud yang sudah dinyatakan meninggal datang
kembali, sementara dalam kitab fiqih ada aturan yang berlaku tentang hak ahli
waris mafqud yang sudah dinyatakan meninggal datang kembali. Begitu juga
dalam KUHPerdata ada aturan yang mengatur tentang hak ahli waris mafqud yang
sudah dinyatakan meninggal datang kembali, karena ada perbedaan peraturan dari
kedua sumber rujukan hukum ini untuk memutuskan permasalahan hak ahli waris
mafqud yang sudah dinyatakan meninggal datang kembali di Pengadilan Agama.
Hasil dari penelitian ini bahwa Dalam memutuskan seseorang yang mafqud
untuk di katakan telah meninggal dunia bukan hal yang mudah dilakukan, karena
harus melalui proses panjang serta ijtihad Hakim yang tentu sangat teliti dan harus
mempertimbangkan semua aspek pendukung, baik menggunakan Pandangan
ulama ( Fiqih ) atau menggunakan peraturan yang telah tertera dalam
KUHPerdata. Juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan akibat
putusan tersebut. Dalam hal ini Hakim berkuasa penuh untuk memberikan
keputusan dalam perkara penetapan seseorang yang mafqud bisa dinyatakan
meninggal dunia. Dalam masalah orang mafqud yang sudah dinyatakan
meninggal dan hartanya sudah terlanjur dibagikan kepada ahli waris, kemudian
orang mafqud itu datang kembali maka orang tersebut dapat mengajukan perkara
ke Pengadilan Agama untuk meluruskan hak – haknya pasca setelah dinyatakan
meninggal dunia.