Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #163

PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN TENTANG STATUS HARTA AHLI WARIS MAFQUD YANG TELAH DINYATAKAN MENINGGAL DATANG KEMBALI

A. MAHFUZI RAHMAN· NIM 2019110741

Abstrak

Penelitian ini bertolak dari permasalahan tidak ada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) yang menjadi rujukan utama Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara hak waris mafqud yang sudah dinyatakan meninggal datang kembali, sementara dalam kitab fiqih ada aturan yang berlaku tentang hak ahli waris mafqud yang sudah dinyatakan meninggal datang kembali. Begitu juga dalam KUHPerdata ada aturan yang mengatur tentang hak ahli waris mafqud yang sudah dinyatakan meninggal datang kembali, karena ada perbedaan peraturan dari kedua sumber rujukan hukum ini untuk memutuskan permasalahan hak ahli waris mafqud yang sudah dinyatakan meninggal datang kembali di Pengadilan Agama. Hasil dari penelitian ini bahwa Dalam memutuskan seseorang yang mafqud untuk di katakan telah meninggal dunia bukan hal yang mudah dilakukan, karena harus melalui proses panjang serta ijtihad Hakim yang tentu sangat teliti dan harus mempertimbangkan semua aspek pendukung, baik menggunakan Pandangan ulama ( Fiqih ) atau menggunakan peraturan yang telah tertera dalam KUHPerdata. Juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan akibat putusan tersebut. Dalam hal ini Hakim berkuasa penuh untuk memberikan keputusan dalam perkara penetapan seseorang yang mafqud bisa dinyatakan meninggal dunia. Dalam masalah orang mafqud yang sudah dinyatakan meninggal dan hartanya sudah terlanjur dibagikan kepada ahli waris, kemudian orang mafqud itu datang kembali maka orang tersebut dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama untuk meluruskan hak – haknya pasca setelah dinyatakan meninggal dunia.