TRADISI PIDUDUK PADA PROSESI UPACARA PERKAWINAN MENURUT PANDANGAN ULAMA DI KECAMATAN DAHA SELATAN
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh keadaan Kecamatan Daha Selatan
yang tergolong agamis, banyaknya para ulama yang mengajarkan ilmu agama
baik di majelis-majelis ta’lim ataupun di pondok pesantren dan masyarakat yang
tergolong taat dengan agama. Namun disisi lain masyarakat di Kecamatan Daha
Selatan masih sangat kental sekali menjalankan tradisi yang diwariskan oleh
nenek moyang, salah satu tradisi yang sampai sekarang masih mereka laksanakan
adalah tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama di Kecamatan
Daha Selatan terhadap tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam bidang Hukum
Keluarga Islam. Subjek penelitian ini adalah ulama di Kecamatan Daha Selatan.
Objek dalam penelitian ini adalah pandangan ulama terhadap tradisi piduduk pada
prosesi upacara perkawinan di Kecamatan Daha Selatan.
Teknik deskriptif digunakan untuk mendiskripsikan hasil dari penelitian
ini. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa tradisi piduduk adalah adat
peninggalan masyarakat Banjar pra Islam yang sampai sekarang masih
dilaksanakan. Tradisi piduduk memiliki makna pengharapan/do’a, sebagai
ungkapan rasa syukur dan juga menjadi sedekah bagi orang yang
melaksanakannya. Hukum melaksanakan tradisi piduduk pada prosesi upacara
perkawinan dapat berubah sesuai dengan sebab dan niat orang yang
melaksanakannya. Hukum melaksanakan tradisi piduduk bisa menjadi mubah,
haram, dan sebagian ulama di kecamatan Daha Selatan berpandangan bahwa
melaksanakan tradisi piduduk dapat memperoleh pahala.