Skripsi Mahasiswa / 2025
RECORD #156

TRADISI PIDUDUK PADA PROSESI UPACARA PERKAWINAN MENURUT PANDANGAN ULAMA DI KECAMATAN DAHA SELATAN

Sari Jamila· NIM 2019110725

Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi oleh keadaan Kecamatan Daha Selatan yang tergolong agamis, banyaknya para ulama yang mengajarkan ilmu agama baik di majelis-majelis ta’lim ataupun di pondok pesantren dan masyarakat yang tergolong taat dengan agama. Namun disisi lain masyarakat di Kecamatan Daha Selatan masih sangat kental sekali menjalankan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang, salah satu tradisi yang sampai sekarang masih mereka laksanakan adalah tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama di Kecamatan Daha Selatan terhadap tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam bidang Hukum Keluarga Islam. Subjek penelitian ini adalah ulama di Kecamatan Daha Selatan. Objek dalam penelitian ini adalah pandangan ulama terhadap tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan di Kecamatan Daha Selatan. Teknik deskriptif digunakan untuk mendiskripsikan hasil dari penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa tradisi piduduk adalah adat peninggalan masyarakat Banjar pra Islam yang sampai sekarang masih dilaksanakan. Tradisi piduduk memiliki makna pengharapan/do’a, sebagai ungkapan rasa syukur dan juga menjadi sedekah bagi orang yang melaksanakannya. Hukum melaksanakan tradisi piduduk pada prosesi upacara perkawinan dapat berubah sesuai dengan sebab dan niat orang yang melaksanakannya. Hukum melaksanakan tradisi piduduk bisa menjadi mubah, haram, dan sebagian ulama di kecamatan Daha Selatan berpandangan bahwa melaksanakan tradisi piduduk dapat memperoleh pahala.