PERAN PEMERINTAH DESA BARU KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DINI (STUDI PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah Desa Baru
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam upaya pencegahan
perkawinan anak usia dini serta untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri
Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
terkait penanggulangan stunting dalam masalah pencegahan perkawinan anak di Desa
Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dalam
bidang hukum keluarga islam, dengan menerapkan instrument wawancara dan
observasi yang dimulai dari Desember 2022-Februari 2023 di Desa Baru Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun sumber data dalam penelitian
adalah sumber data primer yang berjumlah 8 informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pemerintah Desa Baru Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam upaya pencegahan perkawinan
anak usia dini adalah dengan mengadakan sosialisasi, edukasi dan musywarah yang
terbukti berhasil menekan laju pernikahan dini hingga ambang batas 1 orang
pertahun. Selain itu, faktor yang mempengaruhi keputusan seorang anak melakukan
pernikahan dini adalah faktor internal dan faktor eksternal. Dimana faktor internal
terdiri dari pendidikan, pengetahuan responden, dan agama dan ekonomi keluarga.
Sedangkan faktor eksternal adalah hal-hal yang dipengaruhi oleh wilayah/tempat
tinggal, kebudayaan, akses informasi, pergaulan bebas dan lain-lain.