PERAN BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) BAGI CALON PENGANTIN TERHADAP KELUARGA SAKINAH DI KANTOR URUSAN AGAMA TAPIN UTARA
Abstrak
Bimbingan sebelum pernikahan merupakan pemberian bantuan seperti
memberi penasehatan, bimbingan penasehatan ini dilakukan kepada pasangan yang
ingin menikah sebelum terjadinya ijab qabul, dan pada dasarnya pernikahan yang di
inginkan adalah pernikahan yang bertujuan yaitu keluarga yang sakinah mawaddah
warahmah, dan untuk kekal selama-lamanya.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Penasehatan Pembinaan
Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Bagi Calon Pengantin Terhadap Keluarga Sakinah
Di Kantor Urusan Agama Tapin Utara.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Jumlah
informannya ada 7 orang yaitu, 3 dari Kua dan 4 dari pasangan yang mengikuti
bimbingan penasehatan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bimbingan penasehatan pranikah yang
dilakukan oleh BP4 terhadap keluarga sakinah di Kua Tapin Utara ini metodenya
dengan cara yaitu dilakukan perpasang dengan cara tatap muka dalam bentuk ceramah,
dengan waktu bisa 30 menit lebih atau kurang dan pelaksanaan bimbingan pranikah di
Kua Tapin Utara sudah berjalan dengan baik dan berhasil ,karena dirasa dapat
mengurangi angka perceraian khususnya ada di Tapin Utara. Adanya BP4 pasangan
yang akan menikah mendapatkan arahan, dan solusi dalam permasalahn rumah tangga,
maka tercapailah tujuan BP4 yaitu menginginkan keluarga yang sakinah mawaddah
warahmah, dan mampu mempertahankan rumah tangga yang bermasalah,sehingga
perceraian menjadi berkurang khususnya di Tapin Utara ini.