ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BARABAI TERHADAP IZIN POLIGAMI (STUDI PUTUSAN NOMOR 483/Pdt.G/2021/PA.BARABAI)
Abstrak
Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri
dengan waktu yang bersamaan. Dalam putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor
perkara 483/Pdt.G/2021/PA.Barabai. Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan
memberi izin kepada pemohon untuk izin poligami terhadap termohon dengan salah satu
alasan karena suami ingin mempunyai anak perempuan. berdasarkan uraian di atas
tersebut dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama
Barabai dalam memberikan putusan terhadap Izin Poligami perkara Nomor
483/Pdt.G/2021/PA.Barabai dan analisis tinjauan putusan hakim Pengadilan Agama
Barabai Terhadap Izin Poligami perkara Nomor 483/Pdt.G/2021/PA.Barabai menurut
perspektif maslahah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam putusan Pengadilan Agama Barabai pada Nomor 483/Pdt.G/2021/PA.Barabai
tentang Izin Poligami karena suami ingin mempunyai anak perempuan dan untuk
mengetahui analisis maslahah terhadap putusan hakim tentang izin poligami karena suami
ingin mempunyai anak perempuan. berdasarkan hasil analisa data yang didapat peneliti
ini berkesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor
483/Pdt.G/2021/PA.Barabai memang merupakan pertimbangan dasar yang terkait dengan
permasalahan poligami. Berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh Maelis Hakim sudah
memiliki kesesuaian dengan konteks kaidah hukum islam dan hasil hukumnya dapat
dilaksanakan dengan alasan bahwa suami mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya hal
ini merujuk pada Al-Quran Surah An-Nisa Ayat 3.