TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JASA TITIP ONLINE SHOP (STUDI KASUS PADA ONLINE SHOP IN.CHINGU)
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya jasa titip online melalui aplikasi
online shop IN.Chingu. Jasa titip online shop IN.Chingu merupakan salah satu
aktivitas kegiatan ekonomi untuk mempermudah dalam memenuhi kebutuhan
manusia dengan cara menawarkan jasa pembelian atau pengantaran. Berdasarkan
pada jasa yang ditawarkan tentunya berimplikasi pada kewajiban konsumen untuk
membayar ujrah atas jasa yang telah diberikan. Adapun penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui praktik jasa titip online shop IN.Chingu secara komprehensif
yang kemudian penulis tinjau dengan perspektif hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif
kualitatif. Objek penelitian ini adalah praktik jasa titip online shop IN.Chingu.
Sedangkan, subjek penelitian ini adalah owner online shop IN.Chingu. Kemudian
data dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir induktif yang disertai
dengan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan rumusan masalah yang penulis buat dalam penelitian ini maka
menurut analisis penulis praktik jasa titip online shop IN.Chingu terkait penetapan
upah yang ditetapkan jasa titip online shop IN.Chingu disesuaikan dengan berat,
ukuran dan mengukur jarak dan waktu. Berdasarkan rukun dan syarat akad
wakalah bil ujrah secara keseluruhan telah terpenuhi. tetapi sejatinya tidak
sepenuhnya mengimplementasikan akad wakalah bil ujrah tetapi lebih kepada
aspek akad bai‟ (jual beli) yang mana upah ditetapkan sendiri oleh owner online
shop IN.Chingu sehingga fakta dilapangan owner jasa titip online shop IN.Chingu
menunjukkan bahwa ia bertindak sebagai penjual. Sehingga praktik jasa titip
online shop IN.Chingu menurut penulis belum sesuai dengan akad wakalah bil
ujrah karena owner akun tersebut menamakan diri sebagai penyedia jasa titip
online tetapi dalam transaksinya menggunakan transaksi jual beli.